Jakarta, Gatra.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan 14 objek menjadi cagar budaya sepanjang tahun 2020-2021. Upaya ini sesuai amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, menyatakan bahwa penetapan tersebut bisa menjadi dasar hukum usaha pelestarian cagar budaya. Selain itu, juga bagian dari upaya melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta.
Iwan menambahkan, penetapan objek menjadi cagar budaya telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta. Verifikasi yang dilakukan tim ahli meliputi survei, riset daftar pustaka, serta pembahasan kajian.
“Proses penyusunan kajian dilekukan dalam beberapa rapat pembahasan, agar menghasilkan dokumen kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah,” jelas Iwan dalam keterangannya, Jumat (7/1).
Kriteria penentuan objek jadi cagar budaya antara lain, berusia 50 tahun atau lebih; mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun; punya arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Iwan berharap, bangunan yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya dapat membuat masyarakat lebih mengenal tentang sejarah. Dia pun mengajak masyarakat agar bersama-sama menjaga kelestarian objek-objek tersebut.
Adapun, 14 objek yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya adalah:
1. Lapangan Golf Rawamangun
2. Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih
3. Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih
4. Gedung Tjipta Niaga
5. Tugu Peringatan Proklamasi
6. Rumah Proklamasi
7. Tugu Proklamasi
8. Gedung Perintis Kemerdekaan
9. Gudang Amunisi Petukangan
10. Kompleks Bangunan Vincentius Putri
11. Bangunan 1, Bangunan 2, dan Bangunan 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara
12. Stasiun Jatinegara
13. Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya
14. Jembatan Kereta Terowongan Tiga