Home Hukum Banyak WNA Penipu dan Pemeras di Batam, Kemana Imigrasi?

Banyak WNA Penipu dan Pemeras di Batam, Kemana Imigrasi?

Batam, Gatra.com - Banyaknya Warga Negara Asing (WNA) asal Cina yang melakukan aksi kriminal cyber di Indonesia mencerminkan lemahnya pengawasan dari instansi yang berwenang. Apalagi aksi yang dilakukan para WNA tersebut telah berjalan cukup lama, hingga dibongkar oleh pihak Kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, pihaknya melalui unit Cyber Crime berhasil mendeteksi aktivitas mencurigakan dari dalam sebuah rumah yang dihuni oleh belasan WNA Cina dan Vietnam, mereka leluasa melakukan aksi kriminal yang telah berlangsung berbulan-bulan.

"Dari rumah yang berisi 12 orang WNA itu digeledah, petugas berhasil menyita puluhan gawai, sejumlah laptop dan perangkat untuk merekam video serta sejumlah buku rekening bank sebagai barang bukti. Setelah dilakukan penyelidikan, terbukti penghuni rumah sedang merekam video porno dengan perangkat elektronik untuk modal pemerasan dan penipuan," katanya, Jumat (7/1).

Modusnya juga beragam, ada WNA yang sengaja menjadi ikon untuk melakukan video call seks dengan korban lalu direkam, menghubungi dan mengancam korban, serta memeras korban dengan menggunakan sistem keuangan elektronik dan aplikasi sosial media internet.

Pengungkapan ini membuka mata masyarakat, tentang betapa lemahnya pengawasan dan filterisasi masuknya orang asing ke Indonesia. Mengingat aksi kriminal tingkat tinggi yang dilakukan WNA di Batam tidak hanya sekali terjadi, namun telah berulang kali setiap tahun. Bahkan saat Pandemi Covid 19, banyak WNA berkeliaran di Batam.

Kabid Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIKKIM) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Tessa Harumdila mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap keberadaan orang asing di Batam yang melanggar aturan. Hanya saja, WNA pelaku kriminal di Batam diketahui masuk ke Indonesia melalui Jakarta dan Manado.

"Ini menjadi introspeksi dan perbaikan dari instansi Keimigrasian kedepan, lantaran di Batam tidak ada pintu masuk internasional yang dibuka. Di Indonesia pintu masuk penerbangan Internasional hanya di Jakarta dan Manado, Sulawesi Utara, harusnya yang melakukan filterisasi. Para WNA yang masuk juga sudah mengantongi izin tinggal yang sah," ujarnya.

Meski demikian, Tessa berdalih, WNA yang mendapat penindakan oleh pihak Kepolisian dipastikan tidak masuk melalui Batam, Kepri tetapi melalui pintu luar daerah dan kemudian menggunakan penerbangan domestik untuk tiba di Batam. Namun diakuinya, Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Imigrasi masih terbilang lemah dan tidak dapat menditeksi dan mencegah hal ini terjadi.

"Orang asing yang masuk ke Batam tentunya telah dibatasi dengan aturan yang ketat dan berlapis. Untuk filterisasi WNA yang sekarang berada di Batam harusnya dilakukan dari Jakarta atau Manado agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Namun semua ini akan menjadi perbaikan oleh Imigrasi Batam dalam pengawasan dan penindakan orang asing," ungkapnya.

735