Solok,Gatra.com- Diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, di Jorong Kubang Nan Duo Nagari Sirukam Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok. seorang pria bau tanah diancam hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Solok Iptu Rifki Yudha Ersanda mengungkapkan kejadian berawal pada bulan Agustus tahun 2021 sekitar pukul 19.00 Wib pelaku Efriandi Andi warga Nagari Sirukam Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok, pulang dari Nagari Alahan Panjang bersama dengan korban menggunakan sepeda motor.
"Di dalam perjalanan sebelum sampai ke rumah, pelaku memberhentikan sepeda motornya di daerah yang sepi kemudian pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan," terang Iptu Rifki Yudha Ersanda.
"Tersangka mengaku telah sering melakukan persetubuan tersebut dengan korban," kata Iptu Rifki Yudha Ersanda menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
Iptu Rifki Yudha Ersanda juga menjelaskan proses penangkapan pelaku pukul 14.00 Wib saat berada di rumah makan. "Setelah tidak jauh keluar dari rumah makan tersebut, Unit PPA Polres Solok dan Unit Opsnal Polres Serang langsung mengamankan tersangka dan dibawa ke Polres Polres Serang," ucapnya.
Dari kejadian tersebut, barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban. Lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dengan pemberatan 5 tahun.