Kupang, Gatra.com- Nofri Finit, 34 tahun, Kepala Dusun 3 Desa Oemolo Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, NTT, 6 Januari 2022 ditangkap buser Polres Kupang karena memperkosa Bunga, seorang siswi SMA berusia 15 tahun yang juga tetangganya.
Aksi bejat oknum Kepala Dusun, Nofri Finit ini dilakukan 29 Desember 2021 lalu. Saat itu korban Bunga tidur sendiri di rumahnya. Sementara kedua orang tuanya lagi berada dikebun. Nofri yang dalam keadaan mabuk miras masuk ke rumah melalui pintu belakang.
Korban yang kaget karena dibangunkan sempat mengusir Nofri Finit untuk keluar. Namun pelaku Nofri menutup mulut korban dengan karung dan menyetubuhi korban sebanyak dua kali.
Tetangga, Niko Finit yang melihat pelaku Nofri masuk ke rumah korban bersama anggota Linmas berupaya menangkap Nofri. Tetapi yang bersangkutan berhasil lari, kabur meninggalkan baju dan sandal.
Saat itu para tetangga minta orang tua Bunga untuk melapor polisi namun ditolak. Alasannya mereka takut kalau lapor berarti membutuhkan biaya yang besar. Sementara mereka ini petani yang tidak memiliki biaya untuk melapor.
Kepala Desa Oemolo, Cornelis Babys membenarkan terjadi pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa dan sudah ada penyelesaian damai dengan denda Rp7,5 juta. “Kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Sudah didamaikan. Oknum Kepala Dusun, Nofri Finit disanksi denda adat Rp 7,5 juta," kata Cornelis Babys ( 6/1).
Namun karena kasus ini makin viral dimedia sosial, akhirnya Kamis 6 Januari 2022 sekitar pukul 05.30 Wita ada kerabat korban melaporkan ke Polres Kupang. Laporannya dengan nomor LP/ B /10/I/2022/SPKT/Polres Kupang/ Polda NTT. Dasar laporan ini tim buser Polres Kupang menangkap Nofri alias Nehemia dan ditahan.
Humas Polres Kupang, Aiptu Lalu Randy Hidayat membenarkan jika Dusun di Desa Oemolo Nofri Finit sudah ditangkap dan ditahan disel Mapolres Kupang. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Ada kerabat korban yang melaporkan kasus ini. Begitu menerima laporan anggota kami langsung bergerak dan menangkap pelaku. Saat ini sudah ditahan. Sejumlah saksi sementara diperiksa,” kata Aiptu Lalu Randy Hidayat.
Lebih lanjut Aiptu Lalu juga menyebutkan korban Bunga juga sudah divisum. “Selain divisum Bunga juga diperiksa penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang,” jelas Aiptu Lalu.
Menjawab pertanyaan jika kasus pemerkosaan ini sudah didamaikan secara kekeluargaan dengan denda adat oleh Kepala Desa, Aiptu Lalu membenarkan.
“Memang sudah diselesaikan secara kekeluargaan dengan denda adat. Tetapi karena ada laporan kami tangkap dan proses hukum. Soal damai itu mungkin nanti menjadi pertimbangan hakim disidang nanti. Mungkin menjadi hal yang meringankan. Tetapi itu urusan majelis Hakim. Yang pasti kami proses hukum persetubuhan anak di bawah umur,” katanya.