Home Sumbagsel Tilang Elektronik di Palembang, Sehari Bisa Capai 7.000 Lebih Pelanggar

Tilang Elektronik di Palembang, Sehari Bisa Capai 7.000 Lebih Pelanggar

Palembang, Gatra.com - Sistem tilang pelanggar lalu lintas (lalin) secara elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah berlaku di Kota Palembang sejak 1 Januari 2022. Ditlantas Polda Sumsel, mencatat dalam sehari ada yang mencapai 7.000 lebih pelanggar.

Paur Subbaganev Bagbinopsnal Ditlantas Polda Sumsel, AKP Sadeli, sejak diberlakukan hingga kini sudah ada sebanyak 26.071 pelanggar yang terekam. Mereka yang melanggar didominasi seperti melawan arus, tak menggunakan pengaman (helm dan safety belt) dan penggunaan ponsel saat berkendara.

“Sehari ini saja ada sebanyak 7.982 pelanggar. Namun, ini belum diurai jenis kendaraan,” ujarnya, Kamis (6/1).

Kemudiaan, lanjutnya, bagi kendaraan tanpa nomor polisi (nopol) atau menggunakan plat bodong pun tetap terdata melalui Aming Behicle System. “Jadi, saat terdata dihitungan kelima, ketiga atau yang kesekian dan tercapture alarm sistem nanti akan berbunyi dan kami akan menghubungi petugas di lapangan untuk mengamankan pelanggar yang kemudian akan ditindak lebih lanjut,” katanya.

Menurutnya, hal serupa juga berlaku bagi kendaraan yang digunakan karena jasa rental. Dimana yang akan menanggung denda tilang bukanlah pemilik kendaraan, melainkan pengguna kendaraan tersebut.

“Semua akan tercatat. Kita juag pastikan kalau yang ditilang itu penggunanya bukan pemilik. Karena kadang tidak semua data itukan sesuai, misal penjualan motor yang belum balik nama. Bahkan, dengan ini kita akan lebih mudah mendapati kendaraan hasil curian,” ujarnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M. Pratama A, menjelaskan sistem kerja tilang elektronik yang menggunakan dua jenis kamera pada sembilan titik lokasi di Palembang terbilang cukup efektif dan solutif dalam menindak sebagian pelanggaran yang kurang terdeteksi petugas lantas di lapangan.

Menurutnya, kedua jenis kamera yang dipakai adalah Invoice camera yang karakteristiknya diberlakukan bagi pelanggaran yang terdapat di persimpangan, seperti di simpang lampu merah. Kemudian, jenis kedua adalah Check Point Camera yang diperuntukan dibeberapa jalan lurus.

Di Palembang, sambungnya, ada 9 titik. Mulai dari Jl. Kol H Burlian (Check Point), R. Sukamto (Check Point), SPBU Pahlawan (Check Point), Simpang Charitas (Invoice), Sudirman (Check Point), Simpang 8 ulu (Invoice), Depan Honda Astra (Check Point), Jl. Wahid Hasyim (Check Point), Depan Bank Sumsel Babel Jakabaring (Check Point).

“Mekanismenya itu setiap pelanggar terekam setiap kamera yang telah terkoneksi pada ruang sistem yang dioperasikan operator dari lokasi masing-masing. Nanti, hasil capture-nya akan tercetak dalam bentuk surat yang ditujukan ke rumah terduga pelanggar yang sesuai dengan nomor plat kendaraan. Surat itu akan dikirim oleh Pos Indonesia ke rumah sehari atau dua hari pascamelanggar. Kemudian, mereka (pelanggar) akan diberi waktu seminggu untuk datang dan memberi konfirmasi atas pelanggaran,” ujarnya.

Dikatakannya, bila terduga pelanggar enggan memberikan konfirmasi maka data kendaraannya akan terblokir. Berbeda jika mereka hadir maka akan diputuskan apakah ditilang atau tidak dan berapa besaran denda yang akan diminta.

“Namun, saat sudah dipanggil dan diberikan besaran denda lewat Briva tapi terduga pelanggar tetap tidak mau membayar, maka nomor kendaraan juga akan diblokir pada hari ke-19. Kalau diblokir maka dampaknya mereka tak dapat membayar pajak,” katanya.

1703