Batam, Gatra.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri meringkus 10 orang Warga Negara Asing (WNA) asal China dan Vietnam, yang diduga terlibat penipuan dan pemerasan melalui media sosial dari Batam. Para WNA tersebut, terdiri dari 9 orang Pria dan 1 orang Wanita.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, puluhan WNA ini disinyalir melakukan penipuan dan pemerasan pada korban yang berada di negaranya. Modus yang dilancarkan yakni dengan mengajak video call mesum, para koban lalu diperdaya dan diperas dengan ancaman rekaman video tak senonoh.
"Tersangka yang diamankan petugas di Perumahan Palazzo Garden Blok C Nomor 85 Kota Batam, Kepri berinisial TTP, LH, MXJ, ZW, ZCG, LYW, TXQ, MTY, WB, dan MXW. Dalam melakukan aksinya, para tersangka memanfaatkan teknologi rekaman video yang dilakukan dengan para korban. Para WNA ini diketahui telah berada di Indonesia sejak bulan Agustus 2021," katanya, Kamis (6/1).
Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktifitas mencurigakan di sebuah rumah yang dihuni puluhan warga asing. Setelah dilakukan penyelidikan, terbukti penghuni rumah sedang merekam video porno dengan perangkat elektronik.
"Para tersangka memiliki peran berbeda, ada yang bertugas sebagai pencari dan profiling calon korban yang mayoritas pejabat publik disana, ada juga yang menjadi icon yang melakukan video call seks dengan korban lalu direkam, menghubungi dan mengancam korban, serta memeras korban dengan menggunakan sistem keuangan elektronik dan aplikasi wechat," terangnya.
Lebih lanjut, Teguh menerangkan, tersangka TTP yang berperan sebagai ikon melakukan video call seks dengan korban, dan kemudian tersangka lain yang akan melakukan tindakan pemerasan terhadap korban. Hasil pemeriksaan diketahui para tersangka telah melakukan aksi kejahatan tersebut sejak enam bulan yang lalu.
"Dari rumah yang berisi 12 orang WNA itu digeledah, petugas berhasil menyita puluhan gawai, sejumlah laptop dan perangkat untuk merekam video serta sejumlah buku rekening bank sebagai barang bukti. Para WNA ini juga akan diserahkan kepada Imigrasi Batam untuk dimulai proses hukum lebih lanjut atau dilakukan deportasi ke negara asal," tuturnya.
Atas perbuatan itu, Teguh menyebut para WNA yang diamankan dapat dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 serta UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal pidana 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar.