Home Hukum Ini Penjelasan Kejagung soal Angka Nol Hasil Psikotes dan Kesehatan CPNS

Ini Penjelasan Kejagung soal Angka Nol Hasil Psikotes dan Kesehatan CPNS

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara menanggapi pemberitaan soal nilai nol pada hasil psikotes dan kesehatan dalam pengumuman kelulusan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Republik Indonesia yang sempat viral.

“Bahwa angka 'Nol' pada pengumuman kelulusan seleksi CPNS Kejaksaan RI pada dasarnya bukanlah merupakan nilai capaian untuk sub tes yang bersifat menggugurkan seperti tes psikotes, kejiwaan maupun Kesehatan,” kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung pada Kamis (6/1).

Leo menjelaskan, dalam sub tes tersebut, nilai yang ada hanyalah 0 dan 1. Angka 0 merupakan kode bagi peserta yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sedangkan 1 merupakan kode bagi peserta yang Memenuhi Syarat (MS).

“Berbeda halnya dengan sub tes yang memiliki bobot atau yang bukan bersifat menggugurkan seperti wawancara, CAT, Kesamaptaan, Beladiri ataupun Praktek Kerja, range penilaiannya adalah angka 0-100,” ujarnya.

Leo mengungkapkan, sejak pengumuman awal seleksi CPNS Kejaksaan pada tanggal 30 Juni 2021, sub tes-sub tes yang dilakukan di Kejaksaan RI telah secara terbuka dijelaskan kepada seluruh calon pelamar bahwa komponen penilaian seleksi terdiri dari sub tes yang memiliki bobot nilai dan ada yang bersifat menggugurkan, yakni psikotes, kejiwaan, dan kesehatan.

“Tiga sub tes yang bersifat menggugurkan mutlak diperlukan dalam rangka menjaring calon pegawai Kejaksaan RI yang sesuai dengan tugas dan fungsinya selaku penegak hukum,” ujarnya.

Calon maupun penegak hukum ini, lanjut Leo, tidak hanya memerlukan kecerdasan secara intelektual, namun juga didukung dengan kesiapan mental, potensi, psikis, maupun kesehatan jiwa, serta kesehatan fisik yang mumpuni.

“Bahwa dalam rangka menjamin objektivitas, penunjukan tim konsultan SDM yang menjalankan psikotes dan tes kejiwaan dilakukan secara lelang terbuka melalui e-procurement/lelang elektronik, sehingga independensinya terjaga,” ujarnya.

Sedangkan tes kesehatan, lanjut Leo, diselenggarakan secara serentak di rumah sakit-rumah sakit daerah yang selanjutnya dinilai secara terpusat oleh Tim Dokter Independen Kejaksaan, sehingga meminimalisir terjadinya kecurangan.

“Dari penjelasan di atas, Kejaksaan Agung telah memberikan pelurusan dan informasi kepada masyarakat atas pemberitaan dimaksud,” ujarnya.

346