Bantul, Gatra.com - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memecat MKA, mahasiswa yang diduga melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual. MKA terbukti melakukan pelanggaran berat dan telah mengakui perbuatannya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa terhadap terduga pelaku tindakan kekerasan seksual dengan inisial MKA, pelaku terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila," ujar Rektor UMY, Gunawan Budiyanto, dalam jumpa pers di UMY, Kamis (6/1).
MKA terbukti melanggar Pasal 24 Peraturan Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa Universitas Muhammadivah Yogyakarta terhadap seorang mahasiswi UMY.
"Selama proses investigasi berlangsung, terungkap dua orang mahasiswi UMY lain turut menjadi korban MKA tersebut. Dari hasil pemeriksaan dan investigasi, Komite memutuskan bahwa perbuatan tersebut dinyatakan sebagai pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori pelanggaran berat," ujar Gunawan.
Atas hal itu, UMY telah mengambil keputusan. "Kami memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku (MKA) yakni diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat," katanya.
UMY juga memberikan pendampingan psikologis kepada para korban dengan menyediakan psikolog melalui pusat layanan konseling di Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA).
"Untuk selanjutnya, UMY menghormati prosedur hukum yang berlaku dan akan memfasilitasi pendampingan hukum melalui Pusat Konsultasi dan Rantan Hukum (PKBH) UMY apabila korban menginginkan kasus tersebut dibawa ke ranah hukum," kata Sofia.
UMY juga tetap berupaya menjaga lingkungan kampus aman dan nyaman bagi seluruh mahasiswa UMY. "Kami akan terus mengedepankan prinsip zero tolerance terhadap pelanggaran disiplin dan etika, terlebih yang mengarah pada kasus kriminalitas," katanya.
Kasus ini menyeruak setelah pengakuan pemerkosaan muncul di akun Instagram @dear_umycatcallers. Sedikitnya tiga pengakuan yang menyebut MKA melakukan pemerkosaan sejak 2018.