Home Regional Dinsos Banyumas Ancam Pencabutan E-Warong yang Membandel

Dinsos Banyumas Ancam Pencabutan E-Warong yang Membandel

Banyumas, Gatra.com – Dinas Sosial Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah akan merekomendasikan penghentian E-Warong bandel yang menyalurkan barang Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berkualitas buruk, sebagaimana yang terjadi di sejumlah wilayah di Kabupaten Banyumas.

Kepala Dinsos Banyumas, Widarso mengatakan pihaknya bakal melaporkan E-Warong yang tidak bisa menjaga mutu bahan pangan, kepada Kementerian Sosial melalui bank yang ditunjuk. Selanjutnya, kerja sama penyaluran BPNT melalui warung tersebut bisa saja dihentikan dan diganti dengan E-Warong lainnya.

“Nanti kita evaluasi E-Warong, kalau yang masih bandel seperti itu, otomatis akan kami laporkan kepada Ibu Menteri (Sosial). Karena eksekusi itu ada di Ibu Menteri, melalui Bank Mandiri,” kata Widarso,” katanya, saat dihubungi melalui telepon, Kamis (6/1).

Dia menjelaskan, sebagai rekanan yang ditunjuk Kemensos menyalurkan BPNT, idealnya toko tersebut menyediakan bahan pokok sehingga tidak tergantung kepada penyuplai tertentu. Dengan begitu, saat penyuplai tidak menyediakan barang berkualitas, maka E-Warong tersebut bisa mencari barang keperluan BPNT secara mandiri.

“Makanya kami sedang mengevaluasi, yang salah satu syaratnya adalah dia menjual bahan pokok. Sehingga mungkin saja dia tidak tergantung kepada suplier tertentu, begitu,” ujar dia.

Dia juga menegaskan, E-Warong bersifat mandiri dan tidak boleh diintervensi pihak manapun. E-Warong tidak akan tergantung kepada salah satu pihak untuk menyuplai bahan pangan kebutuhan BPNT.

“Kami sudah berkoordinasi, tingkat kecamatan untuk mengawasi jika ada barang yang tidak sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinsos Banyumas menerima laporan temuan beras BPNT berbau apek dan tidak layak konsumsi di empat kecamatan. Empat kecamatan tersebut yakni, Kecamatan Cilongok, Patikraja, Rawalo dan Sokaraja.

Dinsos sudah menindaklanjuti dengan menurunkan tim dan mewajibkan E-Warong mengganti barang yang tak layak disalurkan kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM). KPM BPNT juga diminta tidak takut untuk memprotes jika barang yang diterimanya tidak sesuai dengan ketentuan.

1162