Home Hukum Kacau! Rumah Gadis Investasi Bodong Dijarah Massa

Kacau! Rumah Gadis Investasi Bodong Dijarah Massa

Jepara, Gatra.com- Usai anaknya ditetapkan menjadi tersangka kasus investasi bodong, keluarga tersangka YA, 20 tahun, warga Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, melaporkan balik adanya penjarahan sejumlah barang di rumahnya. Laporan tersebut dilayangkan oleh HP, selaku ayah tersangka. 
 
Kepala Satreskrim Polres Jepara, AKP M Fachrurozi, mengatakan penjarahan tersebut disinyalir akibat dari massa yang mengamuk akibat tindakan YA yang menjadi tersangka investasi bodong. "Laporan ini kami terima Rabu (5/1) lalu. Di dalam pengaduannya menyebutkan, yang bersangkutan melaporkan ada penjarahan," ujarnya saat ditemui awak media, Kamis (6/1).
 
Dijelaskannya, tersangka YA, gadis asal Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, diduga menipu ratusan orang dalam perkara investasi bodong. Para korban sempat mendatangi rumah YA hingga beberapa kali. Puncaknya Jumat (30/7) dan Sabtu (31/7) tahun 2021 silam. 
 
Namun saat itu YA dan keluarganya tidak ada di rumah. Para korban tersebut disinyalir mengambil beberapa barang milik YA yang ada di rumah YA.
 
Dalam laporan yang dilayangkan keluarga tersangka, lanjut Rozi, beberapa barang yang dilaporkan hilang yaitu uang tunai, perhiasan emas, laptop, sembako, mesin jahit, hingga dua buah spring bed.
 
Menyikapi laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan atas laporan keluarga tersangka.  "Sampai saat ini kami telah melakukan klarifikasi dari masing-masing pengadu kemudian kerugiannya. Ada lima orang yang dimintai klarifikasi," terangnya.
 
Sementara untuk YA sendiri saat ini sudah diamankan pihak kepolisian pada November 2021 lalu di wilayah Kabupaten Pati. Terkait tindakannya dalam menjalankan investasi bodong, diperkirakan jumlah korbannya mencapai 200 orang. Sementara total kerugiannya ditaksir mencapai Rp4 miliar.
1118