Jakarta, Gatra.com- Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke polisi pada Rabu (05/01). Ia dilaporkan oleh DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, menyebarkan pemberitahuan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Laporan ini bermula dari sebuah cuitan akun Twitter @FerdinandHaean3. Ketua Umum KNPI, Haris Pertama menyebutkan bahwa Ferdinand telah melalukan perbuatan menciderai persatuan dan kesatuan di akun tersebut.
“Kita anggap itu sudah membuat gaduh dan menciderai persatuan dan kesatuan di negara yang cintai karena sudah kita anggap menistakan agama, kepercayaan,”tutur Haris di Bareksrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (05/01).
Menurut Haris, apa yang dilakukan oleh Ferdinand dianggap masuk ke dalam ranah penistaan yang akan menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. DPP KNPI melapor kepada polisi untuk mencegah gejolak sosial di masyarakat tersebut.
Barang bukti yang diserahkan adalah bukti tangkapan layar (screenshot) chatting dari akun FerdinandHaean3 dan foto screenshot dari chatting yang dilakukan oleh FerdinandHaean3.
Dugaan tindak pidana menyebarkan informasi bermuatan permusuhan berdasarkan SARA, menyebarkan pemberitahuan bohong yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP.
Adapun laporan polisi ini memiliki nomor LP/B/0007/I/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI