Batam, Gatra.com- Mungkin agak terhenti pengiriman calon TKI ilegal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat, setelah Kepolisian membekuk Mulya alias Long, 29 tahun, penyedia pekerja migran non prosedural dari daerah tersebut. Long terbukti merekrut dan menyediakan transport calon TKI ilegal dari kampung halaman.
Long tidak hanya menghantarkan warga sekampungnya meregang nyawa di negeri jiran saat kapal penyelundup TKI ilegal tenggelam di Johor Bahru, Malaysia. Tersangka Long juga berhasil meraup uang Rp4,5 juta setiap pengiriman calon TKI ke Batam, Kepri.
Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Siagian mengatakan, hasil penyidikan awal tersangka Long mengakui mengirim 19 orang calon TKI ilegal dari Kabupaten Lombok Timur dan Kabupaten Lombok Tengah. Modusnya, Long menjaring Calon TKI, melalui agen di Kabupaten/Kota di NTB, yang kemudian akan difasilitasi menuju Batam hingga tiba di Malaysia.
"Dari calon TKI yang diberangkatkan menuju Batam, tersangka Long diketahui mengantongi uang sebesar Rp4 juta sampai Rp4,5 juta. Tersangka ini juga memiliki peran penting dalam sindikat TPPO dari daerah NTB. Dia juga langsung terhubung dengan jaringan lain di Malaysia," katanya, Rabu (5/1).
Penangkapan warga Jalan Masbagik, Lombok Timur ini, bisa dibilang sebagai titik terang untuk mengungkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mataram, NTB. Tersangka Long, kata Jefry, berhasil dibekuk petugas berdasarkan keterangan tersangka JI, AS dan Acing yang lebih dulu ditangkap di Batam, Kepri.
"Penangkapan tersangka Long tidak menyurutkan investigasi yang tengah dilakukan oleh Satgas Misi Kemanusiaan Polri, dalam membongkar sindikat ini. Long juga mengaku pernah menetap lama di Malaysia, hingga kemungkinan akan ada tersangka lain yang lagi diburu petugas dalam kasus ini," ujarnya.
Atas perbuatannya, Jefry menegaskan, tersangka Long akan dijerat dengan pasal 81 jo pasal 83 UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.