Home Hukum Kuasa Hukum: Penangguhan Penahanan Bahar Smith Sudah Diajukan

Kuasa Hukum: Penangguhan Penahanan Bahar Smith Sudah Diajukan

Jakarta, Gatra.com – Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota, menyebutkan bahwa penangguhan penahanan terhadap Bahar Smith sudah dikirimkan. Sebelumnya, Bahar Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat dan dilakukan penahanan terkait laporan tentang menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Menurut Ichwan, penangguhan penahanan diberikan setelah pemeriksaan dinyatakan selesai. Ada pula berdasarkan foto yang dikirimkan oleh Ichwan, tertulis surat pernyataan jaminan penangguhan penahanan telah diterima oleh tim penyidik A.Azis pada Selasa (4/1).

"Kita ajukan surat itu penangguhan penahanan langsung ke penyidik," ucap Ichwan melalui sambungan telepon pada Rabu (5/1).

Ichwan menuturkan bahwa ia sudah memiliki tanda terima yang ditandatangani oleh penyidik. "Sudah, saya sudah terima," ucapnya.

Kasus ini bermula dari ceramah yang Bahar Smith sampaikan di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021 lalu. Disebutkan bahwa ucapan Bahar Smith pada saat ceramah mengandung berita bohong.

Ceramah tersebut diduga diunggah oleh TR ke dalam sebuah akun YouTube miliknya. "Jadi yang meng-upload adalah saudara TR ke dalam 1 akun YouTube dan selanjutnya disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (4/1).

Polisi sudah memeriksa 52 orang yang terdiri dari saksi dan ahli. Polisi juga menyita 12 barang bukti.

Dalam keterangan tertulis dari Kepala Bidang Humas Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo pada Selasa (4/1), disebutkan bahwa berdasarkan fakta penyidikan dan gelar perkara, penyidik setidak-tidaknya mendapatkan 2 alat bukti.

"Mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP didukung dengan barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," katanya.

Laporan kasus ini dibuat oleh seseorang berinisial TNA pada 14 Desember lalu di Polda Metro Jaya bernomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/PMJ yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. Laporan tersebut tentang menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja, menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28(2) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 KUHP.

60

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR