Jakarta, Gatra.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan proses penahanan terhadap Direktur Operasi PT Waskita Karya (Persero), Adi Wibowo. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memastikan bahwa penegakan hukum terhadap petinggi PT Waskita Karya tersebut sama halnya dengan tersangka lain.
"Kami memastikan penanganan perkara ini sama dengan perkara-perkara lainnya. Kami akan sampaikan ya segera jika ada perkembangannya," kata Ali kepada wartawan, Rabu (5/1).
Adi Wibowo akan dipanggil ulang setelah sebelumnya sempat mangkir pada panggilan pemeriksaan KPK tanggal 10 November 2021 lalu.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Adi Wibowo dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dudy Jocom pada Desember 2018. Namun demikian, hingga hari ini KPK belum juga melakukan penahanan terhadap Adi Wibowo.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011 tersebut, Adi Wibowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Divisi I PT Waskita Karya.
Selain it, Dudi Jocom juga ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko. Dudi dan Doni ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pembangunan gedung IPDN Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.
Kasus ini berawal ketika Dudi menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan bahwa akan ada lelang proyek pembangunan kampus IPDN di Sulawesi, pada tahun 2011. Sebelum lelang dilakukan, diduga telah disepakati adanya pembagian kerja untuk PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya.
Waskita Karya menggarap proyek di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sedangkan Adhi Karya menggarap proyek di Sulawesi Utara. Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp11,18 miliar dalam proyek pembangunan gedung IPDN Sulawesi Selatan dan Rp9,378 miliar di proyek Sulawesi Utara