Home Politik Polri di Bawah Kementerian Tak Sejalan UUD

Polri di Bawah Kementerian Tak Sejalan UUD

Mataram, Gatra.com – Pengamat hukum Chrisman Damanik menanggapi usulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Letjen Agus Widjojo, soal Polri berada di bawah suatu kementerian. Menurut Chrisman, usulan tentang Polri berada di bawah satu kementerian tersebut perlu dipertimbangkan dan dikaji secara mendalam.

“Yang perlu dipertimbangkan dan dikaji itu apakah akan lebih efektif atau tidak jika Polri di bawah suatu kementerian itu,” ujar Chrisman dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.com pada Selasa (4/1).

Menurut Chrisman, sebenarnya sudah benar Polri berada langsung di bawah Presiden seperti selama ini. Sebab, katanya, Polri adalah alat negara dan bagian dari Panca Wangsa dalam penegakan hukum.

“Sejatinya sudah tepat dalam posisi seperti saat ini karena Polri kita harapkan untuk mandiri dan independen dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” tandas dia.

Menurut Chrisman, Polri memiliki fungsi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002.

“Polri perlu independen dan tidak terlalu birokratis agar dapat bertindak cepat, tepat, taktis, dan strategis dalam memelihara keamanan dan penegakkan hukum sehingga keberadaan yang seperti saat ini dirasa sudah tepat,” katanya.

Dengan demikian, Chrisman menambahkan, tidak perlu menjadikan Polri di bawah kementerian karena tidak sesuai dengan UUD dan UU No. 2 Tahun 2002.

“Dan tentu proses birokrasi akan sangat menjadi hal yang perlu dipertimbangkan,” tambahnya.

Chrisman menyarankan, yang perlu diimplementasikan Polri saat ini adalah visi-misi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal konsep Presisi. Implementasi visi-misi Polri Presesi tersebut sangat penting.

“Agar Polri semakin dipercaya oleh masyarakat, dukungan dari seluruh elemen masyarakat menjadi hal yang penting bagi Polri ke depan,” katanya.

Senada dengan Chrisman, aktivis kepemudaan nasional Karman BM menyatakan, jika Polri ditempatkan di bawah suatu kementerian, itu tidak sesuai dengan tuntutan reformasi.

“Polri selama ini selain menjadi penegak hukum, berhasil menjaga kamtibmas. Dinamika kamtibmas pascareformasi, berhasil dikelola oleh Polri dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Artinya, Polri selama ini sesuai dengan tuntutan reformasi,” kata aktivis asal NTB ini.

1174