Home Internasional Israel Cabut Larangan Pasangan Sesama Jenis Jalani Program 'Ibu Pengganti'

Israel Cabut Larangan Pasangan Sesama Jenis Jalani Program 'Ibu Pengganti'

Yerusalem, Gatra.com – Israel resmi mencabut aturan yang melarang pasangan sesama jenis menjadi orang tua melalui program surogasi. Aturan tersebut resmi dicabut pada Selasa (4/1) menyusul dikeluarkannya putusan oleh Mahkamah Agung Israel.

Sebagai informasi, surogasi adalah suatu pengaturan atau perjanjian yang mencakup persetujuan seorang wanita untuk menjalani kehamilan bagi orang lain, yang akan menjadi orang tua sang anak setelah kelahirannya.

"Ini adalah hari bersejarah bagi perjuangan LGBTQ di Israel," ujar Menteri Kesehatan Nitzan Horowitz pada konferensi pers, Selasa (4/1) dilansir dari Reuters.

Selama bertahun-tahun, komunitas LGBTQ+ Israel telah menuntut untuk diizinkan menjalani program surogasi, seperti yang sudah dapat dilakuan oleh pasangan heteroseksual dan wanita lajang. Larangan tersebut sempat membuat para pasangan sesama jenis di Israel pergi ke luar negeri untuk melakukan surogasi.

Pada bulan Juli, Mahkamah Agung Israel menerima permohonan dari sejumlah aktivis pejuang hak-hak gay. Akhirnya, keluar putusan yang menyatakan larangan menjadi orang tua pengganti bagi pasangan sesama jenis dan pria lajang telah melanggar hak-hak mereka dan harus dicabut dalam waktu enam bulan.

81