Jakarta, Gatra.com - Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa-Bali akan diperpanjang.
Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers bertajuk "Perkembangan Penanganan COVID-19 di Indonesia per 4 Januari 2022", yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube BNPB Indonesia pada Selasa, (4/1).
"Hari ini saya akan menyampaikan perkembangan penanganan COVID-19 di Indonesia. Pertama-tama, saya hendak menyampaikan bahwa PPKM di luar Jawa-Bali akan diperpanjang sampai dengan tanggal 17 Januari 2022 mendatang," tutur Wiku.
Selain itu, ujarnya, ia mengingatkan bahwa kebijakan mobilitas dalam negeri yang berlaku kembali mengacu ke Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Hal ini setelah masa berlaku SE Satgas Nomor 24 Tahun 2021 untuk perjalanan dan aktivitas masyarakat selama periode Nataru (Natal dan Tahun Baru) berakhir sejak tanggal 2 Januari 2022 lalu.
Untuk itu, Wiku kembali mengingatkan beberapa syarat perjalanan dalam negeri terkait persyaratan penumpang moda udara dari dan ke wilayah atau antar daerah di Jawa-Bali yaitu dengan menunjukkan kartu vaksin COVID-19 dosis pertama dan Polymerase Chain Reaction (PCR) maksimal 3x24 jam, atau kartu vaksin COVID-19 dosis kedua dan antigen maksimal 1x24 jam.
Sedangkan untuk perjalanan antar daerah non Jawa-Bali, lanjutnya, dengan menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 minimal 1 dosis dengan hasil negatif COVID-19 baik PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam. Lalu persyaratan penumpang moda lainnya yaitu dengan menunjukkan kartu vaksinasi COVID-19 minimal 1 dosis dengan hasil negatif COVID-19 baik PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam.