Home Hukum Oknum Jaksa Minta Uang dan Perempuan, Kejati Banten Segera Sampaikan Hasil Pemeriksaan

Oknum Jaksa Minta Uang dan Perempuan, Kejati Banten Segera Sampaikan Hasil Pemeriksaan

Jakarta, Gatra.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Reda Manthovani, menyampaikan, pihalnya segera menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap 2 oknum jaksa nakal yang diduga memeras Unep Hidayat, terdakwa perkara dugaan korupsi kredit dan SPK Fiktif Bank BJB Tangerang. Oknum tersebut disebut meminta uang hingga disediakan perempuan.

Reda dihubungi pada Selasa (4/1), menyampaikan, hasil dari pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oknum jaksa tersebut akan disampaikan setelah Pengadilan Tindak Pidana Kourpsi Serang, Banten, memutus perkara dugaan korupsi kredit dan SPK Fiktif Bank BJB Tangerang.

Menurutnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana korupsi Serang segera memutus perkara tersebut, kemungkinan sekitar sepekan lagi. “Ini agar selaras dengan putusan pengadilan dan lebih kuat,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Reda, pihaknya masih mendalami oknum jaksa yang sebelumnya menangani dugaan korupsi tersebut yang kini perkaranya tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang.

Menurut Reda, tim masih meminta klarifikasi dari pelapor, terlapor, dan saksi-saksi, termasuk 3 terdakwa perkara dugaan korupsi kredit dan SPK Fiktif Bank BJB Tangerang, di antaranya Unep Hidayat.

Orang nomor satu di Kejati Banten tersebut menegaskan bahwa saat ini oknum jaksa penyidik nakal itu sudah dibebastugaskan atau mencopot dari posisinya karena telah mencemarkan nama baik Korps Adhyaksa, khususnya Kejati Banten. Pihaknya berkomitmen untuk menindak oknum yang tidak berintegritas.

“Yang jelas, orang-orang yang disebutkan dalam persidangan tersebut saat ini sudah tidak ada lagi di Kejati Banten. Sudah dikeluarkan. Karena kami tidak ingin menerima jaksa-jaksa yang tidak amanah,” tandasnya.

Ia mengungkapkan, terungkapnya kasus dugaan pelanggaran etik dugaan pemerasan atau permintaan sejumlah uang hingga menyediakan perempuan itu berawal dari pengakuan terdakwa Uneb di persidangan perkara dugaan korupsi kredit dan SPK Fiktif Bank BJB Tangerang. Terdakwa Uneb membongkar dugaan perilaku oknum jaksa tersebut dalam pledoinya.

Sebelumnya, Reda saat menyampaikan rilis akhir tahun Kejati Banten pada Kamis (30/12/2021), mengatakan, pihaknya setidaknya telah menerima 9 laporan pengawasan internal terkait dugaan praktik jaksa nakal. Namun dari laporan tersebut tidak semuanya memiliki bukti kuat untuk dilakukan penindakan. Bahkan, banyak laporan yang tidak menyertakan identitas jelas pelapor.

“Tidak semua laporan pengaduan diselesaikan sebagai inspeksi kasus. Ada banyak laporan tidak diikuti bukti dukung atau tidak ada nama identitas pelapor,” kata Reda.

Meski demikian, Reda mengaku, telah mengerahkan tim penyidik untuk menindaklanjuti seluruh laporan tersebut. "Kami juga survei ke kantor X, baik nama pengacara maupun kantornya sendiri tidak ada. Laporan semacam itu banyak masuk ke kami,” ungkapnya.

Menuurt Reda, pihaknya sangat terbuka dengan laporan masyarakat terkait adanya oknum jaksa "nakal" yang kerap bermain dalam proses penyidikan. Bahkan ia tidak segan untuk menindaklanjutinya.

"Tentu ada tahapan-tahapan, pertama-tama kita klarfikasi pelapor, terlapor, dan saksi. Supaya tidak menimbulkan kegaduhan kita geser dahulu, kita copot dulu dari jabatan setelah itu pemeriksaan [etik]," ujar Reda.

Pencopotan jabatan, menurut Reda, merupakan bagian dari hukuman yang dapat memberi efek jera bagi oknum jaksa yang mencoreng citra penegak hukum. Hal ini dapat dilihat dari penindakan oknum jaksa yang meminta 'perempuan' dalam persidangan kasus kredit fiktif BJB.

Sebelumnya, dalam pleidoi yang beredar, terdakwa Unep Hidayat membuka semua kebobrokan oknum penyidik Kejati Banten pada proses penyelidikan. Bahkan, Unep diminta menyediakan perempuan oleh Jaksa Kejati Banten saat memanggilnya di Bandung. Pada pengakuannya, Unep mengaku sudah habis hampir Rp1 miliar untuk melayani keinginan oknum jaksa tersebut.

916