Bandung, Gatra.com - Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan polisi tentang menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat. Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan seseorang berinisial TR sebagai tersangka.
"TR ditetapkan juga sebagai tersangka," ucap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes pol Ibrahim Tompo melalui pesan singkat pada Selasa (04/01).
Ibrahim membenarkan bahwa TR menjadi tersangka karena mengunggah video ceramah Bahar Smith di Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021 lalu. Ceramah yang disebut mengandung berita bohong tersebut diunggah di YouTube pribadinya.
Baik TR maupun Bahar Smith juga sudah diperiksa sebagai saksi. Selain itu, polisi sudah memeriksa 52 orang yang terdiri dari saksi dan ahli. Polisi juga menyita 12 barang bukti.
Dalam keterangan tertulis dari Ibrahim pada Selasa (04/01) disebutkan bahwa berdasarkan fakta penyidikan dan gelar perkara, penyidik setidak-tidaknya mendapatkan 2 alat bukti.
"Mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP didukung dengan barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,"mengutip keterangan tertulis.
Laporan dalam kasus ini dibuat oleh seseorang berinisial TNA pada 14 Desember lalu di Polda Metro Jaya bernomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/PMJ yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. Laporan tersebut tentang menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja, menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28(2) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 KUHP.