Home Hukum Carik Diculik, Para Sekdes Geruduk Polsek, Telek Jadi Tersangka

Carik Diculik, Para Sekdes Geruduk Polsek, Telek Jadi Tersangka

Sragen, Gatra.com- Belasan sekretaris desa (Sekdes) atau carik di Kecamatan Tanon, Sragen, Jawa Tengah, menuntut keadilan bagi rekannya yang dianiaya. Para carik berduyun-duyun mendatangi Polsek Tanon. Para sekdes yang tergabung di Paguyuban Sekdes Kecamatan Tanon itu meminta polisi mengusut tuntas kasus pengeroyokan dan penculikan sekdes Sambiduwur Tanon, Iksan Wahyu Krisniawan, 33 tahun, pada Senin dini hari, 27 Desember 2021.

Mereka juga mendesak kepolisian memproses pelaku. Saat mendatangi kantor polisi pada Senin (3/1), para sekdes menyerahkan surat berisi empat poin. Di antaranya mengutuk keras aksi kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban, mengapresiasi penanganan polisi, mengawal proses itu dan meminta tidak menyebarkan berita yang belum dipastikan kebenarannya.

Dari keterangan korban dan saksi, tindakan itu tidak hanya sebatas penganiayaan oleh satu pelaku, namun beberapa orang. Aksi itu mengarah pula pada penculikan.

"Harapan kami, kasus ini bisa diusut tuntas. Siapapun pelaku yang terlibat bisa diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami berharap ini menjadi pembelajaran dan mengedukasi masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan mengedepankan tindakan sewenang-wenang. Kalaupun ada masalah mestinya bisa dimusyawarahkan dengan baik-baik tidak arogan dan main pukul," papar Ketua Paguyuban Sekdes Tanon, Agus Salim.

Sementara, Kapolsek Tanon, AKP Primadhana Bayu Kuncoro mengapresiasi kedatangan paguyuban Sekdes yang mendukung penanganan perkara itu.

Menurutnya sampai sekarang penyidikan masih berlanjut. Satu pelaku sebut saja Telek alias T, 45 tahun, sudah ditahan dan ditetapkan tersangka sejak 29 Desember 2021. "Untuk penggunaan pasal, sementara masih 351 ayat 1 penganiayaan. Untuk rekan-rekan tersangka yang terlibat, saat ini masih menjadi saksi," jelas Kapolsek.

Rumor yang beredar, Telek menghajar korban karena tak menyetujui putrinya berhubungan asmara dengan sekdes tersebut.

2330