Home Sumbagteng 'Warisan' Utang Rp95 Miliar 2020 Dilunasi MFA-Bakhtiar

'Warisan' Utang Rp95 Miliar 2020 Dilunasi MFA-Bakhtiar

Batanghari, Gatra.com – Duet maut Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief (MFA) dan Wakil Bupati Bakhtiar, memang bukan kaleng-kaleng. Buktinya mereka berhasil membayar lunas Rp95 miliar 'warisan' utang pemerintahan sebelumnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah Batanghari, Tesar Arlin, dalam keterangan tertulis diterima Gatra.com, Senin (3/1) menyampaikan pointer penjelasan APBD Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2021 dan capaian yang telah dilakukan dalam realisasi APBD.

"APBD murni Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2021 sebesar Rp1,322 triliun lebih setelah adanya penyesuaian akibat adanya refocusing dan perubahan APBD tahun anggaran 2021 menjadi sebesar Rp1,311 triliun lebih atau turun sebesar 0,86%," katanya.

Dengan total perubahan APBD tersebut, kata dia, beberapa hal telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Batanghari. Pertama, usai dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Batanghari pada Februari 2021, tunda bayar atau utang tahun anggaran 2020 sebesar lebih kurang Rp95 miliar lebih telah diselesaikan dan dibayarkan.

"Pembayaran TPP untuk seluruh ASN dibayarkan sampai dengan bulan Desember 2021. Tak hanya itu saja, pembayaran gaji untuk PTT (Pegawai Tidak Tetap) juga dibayarkan sampai dengan bulan Desember 2021," ucapnya.

Tidak terjadi dan tidak terdapat tunda bayar sampai dengan Desember 2021, kata Tesar, hal ini jelas tidak membebani lagi APBD Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2022. Penyaluran atau transfer dana ke desa tahun anggaran 2021 dari beberapa sumber dana sudah disalurkan keseluruhan.

"Sehingga tidak terdapat tunda salur ke desa untuk tahun anggaran 2021. Dana Bagi Hasil (DBH) ke desa bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tahun anggaran 2021 yang dianggaran sebesar Rp2,6 miliar lebih telah disalurkan 100% sesuai dengan realisasi penerimaan PBB-P2 seluruh desa sebesar Rp1,6 miliar lebih," ucapnya.

Selanjutnya, kewajiban pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan semua dibayarkan sampai dengan bulan Desember 2021, termasuk beberapa tunda bayar BPJS Kesehatan tahun anggaran sebelumnya. 

"Pemkab tetap dapat membiayai dan membayarkan kebutuhan kegiatan rutin di semua SKPD, bahkan beberapa kegiatan fisik/belanja modal yang sifatnya strategis juga dapat diselesaikan dan dibayarkan," ujarnya.

Poin terakhir, kata Tesar, adalah tidak adanya sisa kas pada bendahara pengeluaran pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sampai dengan 31 Desember 2021, semua saldo di bendahara pengeluaran sudah disetor kembali ke rekening kas umum daerah.

"Dengan adanya kebijakan kepala daerah terhadap pengelolaan keuangan daerah di beberapa belanja yang diperintahkan kepada Badan Keuangan Daerah, sampai dengan 31 Desember 2021 realisasi belanja lebih kurang 95% lebih dari anggaran yang tersedia," katanya.

234