Jakarta, Gatra.com – Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berusaha melakukan pencegahan agar Jakarta tidak tenggelam. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penyediaan air minum perpipaan guna mengurangi ekstraksi air tanah.
Hal itu telah dimulai dengan penandatanganan nota kesepakatan (MoU) ‘Sinergi dan Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di DKI Jakarta’. MoU ini diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
Kegiatan tersebut disaksikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan, pada Senin (3/1). Dia mengatakan, salah satu aspek yang bisa menyebabkan Jakarta tenggelam yaitu penggunaan air tanah secara terus menerus oleh masyarakat.
“Pemerintah mengambil inisiatif untuk mengurangi dan menghentikan pemanfaatan air tanah di Jakarta, dengan penyediaan air minum perpipaan yang mencukupi bagi masyarakat Jakarta. Mengingat urgensi permasalahan tersebut, perlu ada upaya yang terintegrasi dengan penanganan yang cepat,” jelasnya.
Pemerintah Pusat berkolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta sudah menyusun perencanaan bersama (joint planning) yang menyinergikan proyek inisiatif SPAM. Hal itu turut dituangkan dalam MoU yang mencakup rincian program, jangka waktu, serta skema pembiayaan yang tepat.
“Meskipun kita semua terdampak Covid-19 sehingga kondisi fiskal terpengaruh, bukan berarti kita harus berhenti untuk membangun dan melayani masyarakat. Nota Kesepakatan ini merupakan milestone yang penting untuk menjawab tantangan tersebut,” imbuh Luhut.
Saat ini, layanan air minum perpipaan DKI Jakarta baru mencakup sekitar 64% dan menyuplai 20.725 liter per detik air untuk 908.324 sambungan pelanggan. Akibatnya, warga yang tak memiliki akses air minum perpipaan cenderung menggunakan air tanah secara terus-menerus.
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa kepastian penyediaan air minum menjadi kewajiban pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, serta salah satu solusi mencegah Jakarta tenggelam. Kementerian PUPR berkomitmen untuk membangun tiga SPAM Regional.
Pembangunan tersebut dilakukan lewat skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Infrastruktur ini meliputi SPAM Regional Jatiluhur I, SPAM Regional Karian-Serpong (tengah berjalan), dan SPAM Regional Ir. H. Djuanda/Jatiluhur II (masih dalam tahap penyiapan).
“Dengan terbangunnya tiga SPAM Regional tersebut, diharapkan bisa menambah kapasitas suplai air mimun Provinsi DKI Jakarta sebesar 9.254 liter per detik, yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan sebesar 30%,” jelasnya.
Kementerian PUPR juga akan memberi dukungan infrastruktur hilir kepada Pemprov DKI Jakarta. Hal ini berupa penyerapan air minum curah tahun pertama proyek SPAM Regional Jatiluhur I, SPAM Regional Karian-Serpong, serta fasilitasi proyek terkait pembangunan instalasi pengolahan (IPA) Buaran III.
Basuki berharap, Pemprov DKI segera menyiapkan readiness criteria yang diperlukan guna mengakses dukungan pembangunan infrastruktur yang diberikan. Sehingga, SPAM Regional yang terbangun akan segera bermanfaat bagi masyarakat dan cakupan pelayanan air minum di DKI bisa segera terpenuhi.
Sesuai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) tahun 2030, PAM JAYA yang merupakan BUMD dari Pemprov DKI harus mampu menyediakan stok tambahan sebanyak 11.150 liter per detik. Kemudian, juga tambahan infrastruktur digital yang mencakup 35% wilayah pelayanan baru perpipaan ke ± 1 juta pelanggan baru di 2030.
Dalam rangka percepatan proyek tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan fasilitasi lewat rangkaian pembahasan bersama antara Kementerian PUPR dan Pemprov DKI Jakarta.
“Kami juga akan memberikan bantuan dalam bentuk dukungan regulasi yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan Nota Kesepakatan tersebut, dalam rangka pencapaian SPM melalui penyediaan air bersih sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014,” jelas Tito.
Sejalan pengembangan SPAM, Anies Baswedan sudah mengeluarkan kebijakan pembatasan dan pelarangan pengambilan air tanah di wilayah yang telah dilayani jaringan perpipaan PAM JAYA. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi laju penurunan permukaan tanah di Jakarta.
“Tahun 2030 Jakarta harus sudah mencapai 100% akses layanan air minum perpipaan. Kami berterima kasih kepada Kemenko Marinves, Kemendagri, dan Kementerian PUPR yang berkomitmen bersama untuk mengatasi permasalahan ketersediaan air minum sebagai kebutuhan dasar bagi masyarakat Jakarta, sekaligus solusi pencegahan penurunan muka tanah di Jakarta,” ujar Anies.