Bandung, Gatra.com - Habib Bahar bin Smith diperiksa di Polda Jawa Barat, Bandung pada Senin (03/01) siang. Ia dilaporkan ke polisi terkait menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan SARA.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes pol Ibrahim Tompo menyebutkan bahwa hari ini, Bahar Smith diperiksa sebagai saksi. “Tadi hadir (Bahar Snith) jam 12.05 (WIB),” ucap Ibrahim melalui pesan singkat pada Senin (03/01).
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut laporan yang dibuat di Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021 lalu. Laporan ini kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari sebuah ceramah yang disampaikan oleh Bahar Smith di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021 lalu.
“Ini berawal dari ceramah yang disampaikan BS pada tanggal 11 desember 2021 di Margaasih, kabupaten bandung di mana setelah ceramah diupload di salah satu akun di YouTube kemudian disebarkan di media sosial,” ucap Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kabag Penum Divisi Humas Polri, dalam siaran di Instagram Divisi Humas Polri pada Jumat (31/12).
Dalam kasus ini, Ramadhan menyebutkan bahwa penyidik sudah memeriksa 13 orang termasuk pelapor dan 3 orang saksi yang bersama-sama pelapor melihat saluran YouTube. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 ahli.
Polisi, kata Ramadhan, juga sudah menyita barang bukti seperti handphone dan laptop, akun YouTube, dan sebuah surel (email).