Nagekeo, Gatra.com- Dua orang pemuda Desa Rendubutowe Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo, Flores NTT Sabtu 1 Januari 2022 ditangkap karena melempar petugas gabungan saat berpatrol mengamankan malam pergantian tahun. Keduanya adalah Adrianus dan Blasius, keduanya berusia 19 tahun.
"Kedua pemuda itu diamankan karena melempar petugas yang sedang melaksanakan patroli malam pergantian tahun. Anggota yang berada di atas mobil patrol kena lempar dua pemuda itu," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna, SH, S.IK, MH (2/1/22)..
Personil gabungan Polres Nagekeo jelas Kombes Pol Krisna termuat dalam Sprint/ 693 / XII / PAM.3 / 2021, bersama TNI dan Pol PP. Pada malam perayaan pergantian tahun melaksanakan patroli dan memberikan imbauan kepada masyarakat yang ada di Kecamatan Aesesa.
Saat itu tim patroli melakukan tindakan Preventif. Tim berupaya mengurai kerumunaan massa yang bereuforia berlebihan menyambut malam pergantian tahun. Ternyata para pemuda itu menolak dan melakukan perlawanan dan melempar petugas.
“Ternyata ada dua orang dari kerumunan itu melempar mobil patroli dan mengenai petugas. Keduanya langsung ditangkap dan saat ini diamankan di Polres Nagekeo untuk proses hukum lanjutan,” jelas Kombes Pol Krisna.
Selain menangkap dua pemuda itu lanjut Kombes Krisna tim patroli gabungan di Kabupaten Nagekeo juga mengamankan sejumlah kendraan roda dua berknalpot racing dan memblokor jalan utama.
"Para gerombolan pemuda itu sekitar pukul 00.00 wita sampai dengan pukul 00.30 Wita melakukan konvoi menggunakan kendraan roda dua berknalpot racing memblokir ruas jalan utama sehingga mengganggu para pengguna jalan lainnya yang melintasi jalur tersebut,” kata Kombes Krisna.