Sekayu, Gatra.com- Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali mengamankan 1 tersangka Illegal Driling bernama Bondon (51). Pria yang merupakan seorang petani ini ditangkap lantaran melakukan eksploitasi atau pengeboran sumur minyak tanpa izin usaha hingga menimbulkan kebakaran di lokasi pengeboran.
Tersangka ditangkap pada 25 Desember 2021 lalu usai melakukan aksinya di dusun IV Desa Sako Suban kecamatan Batanghari Leko kabupaten Muba.
"Tersangka diamankan di rumahnya usai dilakukan penyelidikan dan pencarian delapan hari dan terhadap tersangka kemudian dilakukan penahanan," ujar Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin Sabtu (1/1/2022).
Diketahui tersangka juga terlibat dalam perkara yang pernah mereka tangani pada bulan Agustus 2021 yang aman anak buah tersangka telah ditangkap duluan yang juga terkait perkara Illegal Driling di salah satu perkebunan swasta.
"Dari tangan tersangka kita mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 set alat Rik, 1 unit mesin sedot, 2 tiang Rik, 1 pipa galvanis, 1 kotak kawat las dan sampel tanah yang terbakar," terangnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 52 UU RI nomor 22 tahun 2021 Migas yang telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 UU nomor 11 tahun 2020 cipta kerja Jo pasal 55 ayat 1. "Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," tegasnya.