Mataram , Gatra . com - Mengakhiri tahun 2021 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) musnahkan sejumlah barang bukti hasilnya mulai Januari hingga Desember 2021.
Menurut data, Kasus Narkoba di NTB Terjadi 26 kasus atau 4,8%, serta mengalami peningkatan dalam kualitas kasusnya.
"Secara keseluruhan, jumlah tersangka yang berhasil ditemukan Ditresnarkoba Polda NTB sebanyak 714 orang, itu termasuk yang ada di Polres jajaran Polda NTB," kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, S.IK, Minggu (2/1).
Dikatakan dia, barang bukti yang berhasil disita diantaranya, Shabu 9.417,42 gram (9,4 Kg), Ganja 10.250,02 gram + 22 pohon (10,2 Kg), Extasi 1.042 butir, Ketamin 0,31 gram, Putaw 0,44 gram, Obat daftar 37.313 butir dan Miras 14.994 botol.
Kepala Kepolisisan Daerah Nusa Tenggara Barat Irjen Pol Drs Djoko Poerwanto mengatakan bahwa, dirinya tidak melihat nilai pengungkapan namun lebih kepada masih adanya narkoba beredar di NTB.
Hal itu akan menjadi fokusnya selama dia menjabat sebagai Kapolda di Nusa Tenggara Barat. "Saya dengan semua stakeholder yang terkait dengan narkoba, yang terpenting bukan jumlahnya, tetapi kita tau bahwa di NTB ini ada peredaran narkoba," jelasnya
Dia mengajak semua orang untuk memerangi narkoba di NTB, kesadaran menjadi lebih penting dari jumlah yang berhasil diungkapkan, bagaimana kemudian Zero narkoba menjadi target kedepan di NTB.
“Bayangkan seorang anak usia sembilan tahun belum lulus SD sudah mengalami rehab, artinya sebelum usianya sembilan tahun dia sudah menggunakan," terangnya.