Home Hukum Cemburu, Duda Ini Sebarkan Foto Syur Eks Pacar ke Suami dan Kerabat

Cemburu, Duda Ini Sebarkan Foto Syur Eks Pacar ke Suami dan Kerabat

Sukoharjo, Gatra.com - Dibakar api cemburu, seorang duda bernama Suyatno (50) warga Dukuh Terok RT 01/RW 06, Kelurahan Begajah, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, nekat menyebarkan foto screenshoot berbau pornografi mantan pacarnya, SN (40) warga Desa Tangkisan,  Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo. Kini duda 20 tahun tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi Kasatreskrim AKP Tarjono Sapto mengatakan, pelaku dan korban masih mempunyai ikatan keluarga. Dimana pada bulan Januari 2021, keduanya sering bertemu lantaran korban merawat orang tua pelaku yang sedang sakit.

Dari situ keduanya memiliki perasaan saling suka. Padahal SN sendiri sudah mempunyai suami. Keduanya kemudian intensif menjalin komunikasi dengan sering melakukan panggilan video atau video call (VC).

Saat VC itulah pelaku meminta korban untuk memperlihatkan auratnya hingga telanjang. Mirisnya korban justru mengikuti kemauan pelaku karena keduanya sedang dimabuk asmara. 

Saat korban dan pelaku tengah VC dengan kondisi telanjang, tanpa sepengetahuan korban, pelaku mengambil foto dengan screenshoot. Namun karena hubungan keduanya sudah tidak baik, sehingga pelaku menyebarkan foto telanjang korban ke saudara-saudaranya, yakni suami korban, ibu korban, adik dan paman korban.

"Jadi pelaku cemburu karena korban kembali pada suaminya, hingga akhirnya menyebarkan foto porno tersebut pada suami, adik dan ibu korban. Setelah itu korban memblokir nomor pelaku," kata Kapolres dalam konferensi pers akhir tahun 2021, Jumat (31/12).

Kejadian itu kemudian dilaporkan polisi yang kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Akhirnya, Unit PPA bersama Unit Resmob menangkap pelaku di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita empat buah handphone. Pelaku dijerat dengan Pasal 29 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pelaku sendiri mengaku sakit hati pada korban karena setelah hubungan selama ini justru kembali pada suaminya. Padahal, selama ini korban mengaku hendak menceraikan suaminya dan akan menikah dengannya.

"Saya sakit hati karena selama ini korban sering curhat soal kondisi pernikahannya dan akan bercerai. Kami juga sudah saling mencintai dan sudah berhubungan seperti suami istri, tapi kok terus meninggalkan saya," ucapnya. 

1245