Jakarta, Gatra.com - Penceramah Bahar bin Smith rencananya akan dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jawa Barat pada Senin, (3/1) besok. Adapun status Bahar bin Smith masih sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kasus ini bermula saat Bahar bin Smith berceramah di Margaasih, Bandung pada 11 Desember 2021 lalu. Ramadhan tak menjelaskan spesifik pernyataan Bahar, tapi menyebut bahwa ceramah itu diunggah melalui akun YouTube kemudian disebarkan ke media sosial.
Akun media sosial itu dikelola oleh TS yang kini juga menjadi saksi. Hubungan TS dan Bahar bin Smith pun masih ditelusuri oleh penyidik. Ramadhan juga mengatakan, pelapor memang tak dirugikan, tetapi ia dipastikan mengetahui adanya tindak pidana berupa ujaran kebencian dalam ceramah tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyitaan, penggeledahan dari rumah TS, maka penyidik telah melayangkan surat panggilan BS, kemarin, 30 Desember 2021. Surat panggilan sudah diterima dan BS akan diperiksa 3 Januari 2022. Kita tunggu hasil pemeriksaan di Polda Jabar," kata Ramadhan pada Jumat (31/12) lalu.
Kini, penyidik telah memeriksa 50 saksi dan enam barang bukti dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat dai Bahar bin Smith. Angka ini naik dari sebelumnya yang berjumlah 34 saksi dan empat barang bukti.
"Adapun perkembangan sampai hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang dan 6 item barang bukti," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (1/1).
Untuk mempermudah mengindetifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP). Pertama, klaster Bandung, sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith berceramah yang diduga berisi ujaran kebencian, sebanyak 15 orang saksi. Kedua, klaster Garut sebanyak 10 saksi.
Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak empat orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita, yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.
"Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan," kata Ramadhan.
Ramadhan menegaskan penyidik akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diperlukan secara profesional dan dengan scientific crime investigation.
Namun, Ramadhan enggan membeberkan secara spesifik kasus atau pernyataan tokoh berambut panjang itu. Terlebih, soal adanya dugaan Bahar menyinggung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.
"Ini berawal dari ceramah BS (Bahar bin Smith) pada 11 Desember 2021 di Margaasih Bandung, di mana setelah ceramah di-upload akun YouTube kemudian disebarkan ke media sosial," kata Ramadhan, Jumat lalu.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Habib Bahar terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana dalam keterangan persnya, Rabu, (29/12).
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.