Kebumen, Gatra.com - Kasus Narkoba yang ditangani Polres Kebumen, Polda Jawa Tengah pada tahun 2021 mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2020. Pada tahun kedua terjadinya pandemi Covid-19 itu, Polres Kebumen berhasil menyelesaikan 35 kasus narkoba.
Paparan tersebut disampaikan oleh Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama saat konferensi pers akhir tahun di Mapolres, Jumat (31/12).
Berbanding terbalik dengan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang mengalami penurunan menjadi 29 kasus, 20 diantaranya telah diselesaikan. Pada tahun 2020 Polres Kebumen menangani 34 kasus curat, semuanya telah diselesaikan 100%.
Kasus pembunuhan mengalami lonjakan dari zero kasus di tahun 2020, tahun ini menjadi 3 kasus. "Kasus pembunuhan yang kami tangani antara lain adalah di Kutowinangun dengan tersangka masing-masing inisial RZ (33) dan BY (41) warga Desa Mekarsari,Kecamatan Kutowinangun. Mereka melakulan pembunuhan kepada korban korban inisial RD alias AG (37) warga Desa Lajer, Kecamatan Ambal pada bulan Maret 2021 lalu," jelas AKBP Piter, didampingi PJU Polres Kebumen.
Kasus pembunuhan lainnya yakni terjadi di Desa Argopeni, Kecamatan/Kabupaten Kebumen yang dilakukan tersangka HE (54) warga setempat kepada tetangganya. Insiden berdarah pada Rabu 17 Maret 2021 itu menyebabkan 1 orang tewas dan 5 orang lainnya luka parah.
Kasus pembunuhan paling memprihatinkan dilakukan oleh DN (23), warga Desa Kuwarisan, Kecamatam Kutowinangun. Ia menjadi tersangka pembunuhan terhadap bayi yang baru dilahirkannya dengan cara yang terholong sadis, menyumpal anak kandungnya dengan kertas.
Kasus menonjol lainnya yang ditangani Polres Kebumen yakni meledaknya petasan yang menyebabkan 4 korban meninggal dunia di Desa Ngabean, Kecamatan Mirit menjelang Lebaran Bulan Mei lalu. Dalam olah TKP, Polres Kebumen menemukan 400 selongsong petasan yang belum terisi. Sedangkan bubuk petasan yang meledak diperkirakan sekitar 2-3 kilogram.
Selanjutnya, kasus perseteruan antar Ormas di Kebumen juga menjadi kasus menonjol di Kebumen pada Bulan Agustus 2021. Dalam kasus tersebut, sebanyak 16 anggota Ormas Pemuda Pancasila ditetapkan sebagai tersangka pengrusakan.
"Saat ini penanganan perkaranya telah menjalani pemeriksaan. Nanti tanggal 6 Januari 2022, para tersangka akan menjalani sidang pembacaan vonis dan kasus pengrusakan itu," ungkap AKBP Piter.