Sekayu, Gatra.com – Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil meringkus 3 tersangka pengedar narkoba dalam rentang waktu tidak berjauhan di penghujung tahun 2021.
Tersangka pertama ditangkap pada Senin (22/11/2021), sekira pukul 12.30 WIB di Balai Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, tepatnya di Dusun I. Tersangka bernama Ansori (46), saat itu hendak menjual narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa di Balai Desa Bandar Jaya akan terjadi transaksi jual beli narkotika. Atas informasi tersebut anggota kepolisian melakukan penggerebekan dan penangkapan tersangka dengan barang bukti 1 paket sabu dengan berat bruto 100 gram di dalam selembar kertas yang dibungkus lakban hitam.
Atas kejadian tersebut tersangka berserta barang buktinya diamankan ke Polres Muba guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Lalu tersangka kedua bernama Leo Waldi yang juga ditangkap saat hendak menjual narkotika jenis sabu. Saat itu, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sekayu-Lubuk Linggau, Dusun 1, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan, Muba, akan ada kendaraan bermotor yang melintas di kawasan tersebut untuk transaksi narkoba pada Selasa (23/11/2021), sekitar pukul 16.00 WIB.
Petugas kemudian melakukan penyisiran dan penggeledahan terhadap tersangka. Petugas menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak tiga paket dengan berat bruto 300 gram.
"Tersangka sempat membuang barang bukti tersebut dari atas motornya namun dilihat petugas. Tersangka pun langsung kita bawa ke Polres Muba guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Adapun tersangka terakhir adalah Ipong (30). Dia ditangkap pada Kamis (16/12/2021), sekira pukul 00.05 WIB di rumah Agustiar yang beralamat di Jalan AMD, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu.
"Saat itu tersangka juga hendak melakukan transaksi narkob di rumah tersebut. Dan berbekal informasi dari masyarakat, akhirnya petugas kita menggerebek tempat tersangka yang hendak menjual narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 100 gram," ungkapnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan 2 ball plastik klip bening, tas tangan selempang warna coklat, 1 balutan lakban warna cokelat, dan sebuah dompet kulit hitan beserta 1 unit timbangan digital.
"Kita sangat terbantu dan berterima kasih atas informasi dari masyarakat yang turut membantu kita dalam menanggulangi narkoba di wilayah Kabupaten Muba. Dengan diamankannya ketiga tersangka dan ratusan gram narkoba ini, kita berhasil menyelamatkan generasi dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang," katanya.