Sukoharjo, Gatra.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menerima 259 berkas perkara tindak pidana umum sepanjang tahun 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kajari Sukoharjo, Agita Tri Moertjahjanto didampingi pejabat utama Kejari dalam rilis akhir tahun, Jumat (31/12).
Agita mengatakan, 259 ini didomimasi oleh berkas perkara orang dan harta benda (Oharda), keamanan negara ketertiban umum-tindak pidana umum lain (Kamnegtibum-TPUL) 48 perkara, dan narkotika 60 perkara. Jumlah tersebut merupakan berkas perkara tahap 1 yang diterima Kejari untuk tindak pidana umum. "Jumlah ini naik dibandingkan berkas perkara tahun 2020 yang hanya 163 berkas perkara," katanya.
Dilanjutkan Agita, dari 259 berkas perkara tahap 1, ada sebanyak 213 berkas perkara yang oleh jaksa penyidik dinyatakan lengkap atau P-21. Rinciannya, Oharda 118 perkara, Kamnegtibum-TPUL 35 perkara, dan narkotika 60 perkara. Jumlah perkara yang dinyatakan P-21 juga naik dibandingkan tahun 2020 yang hanya mencapai 146 perkara.
Sedangkan untuk kasus pidana khusus (Pidsus), khususnya tindak pidana korupsi, Kejari Sukoharjo menangani satu kasus, yaitu kasus dugaan korupsi BKK yang nilai kerugian negaranya Rp 1,2 miliar.
"Untuk kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan dalam waktu dekat kemungkinan besar sudah ada penetapan tersangka," terangnya.
Agita menambahkan, selama pandemi Covid-19, Pidum telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Sukoharjo dan dilakukan sidang secara online sebanyak 243 perkara. Dari berkas perkara tersebut, ada sebanyak 165 perkara yang diputus oleh PN dan dilakukan eksekusi.
"Selama tahun 2021 ini Kejari Sukoharjo juga memberikan pendampingan untuk sejumlah proyek yang dilakukan Pemkab Sukoharjo. Namun, pendampingan ini bukan membekingi, tapi pendampingan hukum untuk pencegahan terjadinya penyimpangan sehingga menimbulkan kerugian negara," tandasnya.