Home Hukum Ini Alasan Polisi Tak Hadirkan Artis CA

Ini Alasan Polisi Tak Hadirkan Artis CA

Jakarta, Gatra.com – Polda Mentro Jaya menetapkan artis berinisial CA (23) sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi daring atau online. Meski begitu, polisi tidak menghadirkan CA dalam konferensi pers kasus tersebut.

Dalam konferensi pers, polisi hanya menampilkan 3 orang tersangka lain, yakni R (25), KK (24), dan UA (26). Mereka merupakan muncikari yang memiliki peran menawarkan CA.

Adapun polisi hanya menampilkan foto artis CA. Dalam konferensi pers, polisi menampilkan 2 foto. "Fotonya CA itu," tutur Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya pada Jumat (31/12).

Zulpan memberikan alasan kenapa CA tidak dihadirkan dalam konferensi pers. Menurutnya, CA adalah korban yang diperjualbelikan.

"Kenapa tidak ditampilkan? Karena saudari CA ini di samping juga sebagai pelaku juga sebagai korban karena dia adalah sebagai orang yang diperjualbelikan oleh muncikari," tutur Zulpan.

CA ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya prostitusi online di beberapa hotel, khususnya di wilayah Jakarta.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita gawai atau handphone milik pelaku. Gawai tersebut kata Zulpan, membuktikan unsur pidana. Selain gawai, ada pula pakaian dalam dan kartu ATM.

"Di situ [gawai] juga sudah diketahui dan membuktikan unsur pidananya bahwa memang terjadi percakapan, pengaturan untuk kegiatan prostitusi ini sehingga terjadi pertemuan di hotel," ungkap Zulpan.

Tersangka dipersangkakan sangkaan pertama, yakni Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.

Kemudian yang kedua, Pasal 2 Ayat (1) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana palinn singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Selanjutnya, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.

109