Slawi, Gatra.com - Polres Tegal, Jawa Tengah mencatat penurunan kasus kejahatan atau kriminalitas sepanjang 2021. Penurunan ini karena kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengatakan, jumlah kasus kejahatan selama 2021 turun menjadi 161 kasus dari sebelumnya 220 kasus pada 2020.
"Jadi tahun ini ada penurunan angka kriminalitas sebesar 27 persen," kata Arie saat rilis akhir tahun di Mapolres Tegal, Jumat (31/12).
Meski ada penurunan kasus kejahatan, Arie meminta jajarannya tidak berbangga hati. Penurunan itu menurut dia dipengaruhi sejumlah faktor, salah satunya adalah adanya kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Ada PPKM darurat, PPKM level dan penyekatan, sehingga masyarakat banyak di rumah. Saat ini sudah ada pelonggaran-pelonggaran, masyarakat mulai banyak keluar rumah. Ini bisa menimbulkan tingkat kerawananan, sehingga peru kita waspadai," ujar Arie.
Menurut Arie, kejahatan yang terjadi sepanjang 2021 didominasi kejahatan konvensional, seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan penipuan.
Selain kasus-kasus kejahatan tersebut, kasus narkotika juga mendominasi pengungkapan selama 2021.
"Khusus curanmor, selama Operasi Sikat Jaran 2021, kita berhasil mengungkap 11 TO (target operasi) dari empat yang ditargetkan. Kemudian narkotika dari target 21, kita berhasil ungkap 30 kasus," ungkap Arie.
Adapun kasus menonjol yang diungkap Polres Tegal selama 2021, yakni kasus pemalsuan dan pengedaran uang rupiah, kasus pembunuhan suami terhadap istri, kasus penipuan perumahan, kasus curas di pabrik garmen, kasus illegal loging, serta kasus budidaya ganja di dalam pot.
Sementara dari sisi penyelesaian, terdapat 126 laporan tindak pidana yang berhasil diselesaikan.