Home Hukum Polda Metro Jaya Ringkus Tiga Kelompok Curanmor Bersenjata Api

Polda Metro Jaya Ringkus Tiga Kelompok Curanmor Bersenjata Api

Jakarta, Gatra.com - Subdit Jatanras (Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga kelompok spesialis pencurian kendaraan bermotor.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan menyebutkan bahwa terdapat 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari tiga kelompok ini.

"11 orang ini mereka ini terdiri dari tiga kelompok,"ucap Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat (31/12).

Zulpan tidak menyebutkan inisial dari masing-masing tersangka. Ia menyebutkan kelompok pertama berjumlah dari 2 orang, kelompok kedua berjumlah 6 orang, dan kelompok ketiga berjumlah 3 orang.

Pelaku melakukan aksi kejahatannya di Tangerang Selatan (11 November 2021), Tangerang Kota (25 November 2021), dan Kabupaten Bekasi (17 Desember 2021).

Zulpan menuturkan bahwa cara tersangka di lapangan ataupun modus operandi yang digunakan dalam melakukan kejahatan adalah menggunakan kunci letter T. Sebelumnya, mereka juga melakukan pemantauan dan memonitor situasi.

Menurut Zulpan ketiga kelompok tersebut juga menggunakan senjata api rakitan. Ia menyebutkan bahwa mereka tidak segan melakukan kekerasan bila korban melawan.

"Mereka juga menggunakan senjata api rakitan dalam kegiata kejahatannya,"tutur Zulpan.

Adapun beberapa barang bukti seperti kunci letter T, mata kunci letter T dan sejumlah sepeda motor, senjata api, dan peluru.

Tersangka-tersangka tersebut saat ini sudah dilakukan penahanan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat 1 keempat dan kelima KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1991.


 

326