Kendal, Gatra.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal Jawa Tengah berencana menaikkan nilai jual objek pajak (NJOP) dan pajak di 11 sektor pendapatan daerah pada 2022 mendatang. Diantaranya yakni, hotel, restoran, hiburan, reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), parkir, air tanah, sarang walet, pajak bumi dan bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Bakeuda Kendal, Agus Dwi Lestari menyampaikan, semua sektor akan dinaikan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang ditargetkan naik di tahun 2022, seperti pajak, retribusi, pengelolaan kekayaan aset daerah yang sah dan lain-lain PAD yang sah.
"Untuk kenaikan NJOP, itu merupakan bagian dari strategi untuk meningkatkan PAD yang ditargetkan naik di tahun 2022. PAD Kabupaten Kendal di tahun 2021 sebesar Rp 415,5 miliar ditargetkan naik sebesar Rp 565,6 miliar di tahun 2022," kata Agus Dwi Lestari, Kamis (30/12).
NJOP di tahun 2022 akan dinaikan karena berdasarkan hasil Zona Nilai Tanah (ZNT) pada survey yang dilakukan bersama appraisal independen. Kendal sudah memiliki ZNT yang dapat digunakan untuk mengetahui harga nilai jual tanah.
Agus mengatakan, kenaikan NJOP tidak semata-mata menguntungkan pemerintah saja. Masyarakat juga diuntungkan dengan naiknya NJOP. Adapaun keuntungan yang didapatkan masyarakat yakni, NJOP dapat menjadi acuan harga tanah dan bisa menjadi agunan bank.
Di sisi lain, hal itu juga menjadi keuntungan bagi pemerintah dalam pemungutan pajak. "Pajak yang sekarang kita kenakan adalah NJOP x luasan tanan x 0,01 jadi 0,15% bagi tanah dengan harga di atas 1 miliar," terangnya.
Ia menyadari dengan kenaikan pajak tentu menjadi satu resistensi di tengah masyarakat dan menjadikan pertanyaan pada tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Agus menjelaskan, kenaikan NJOP bakal diterapkan berbeda di tiap wilayah di Kendal sesuai dengan kondisi dan lokasinya. Untuk kenaikan NJOP ini, pihaknya dalam waktu dekat akan gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan menggandeng berbagai pihak, salah satunya yakni DPRD Kendal.
Kenaikan pajak tak terelakan juga terjadi di 11 sektor pendapatan daerah seiring naiknya target PAD yang mencapai lebih dari Rp 150 miliar atau 36,32%. "Sebelas sektor ini pajaknya kita naikkan semua," sebutnya.
Meski tidak menyebutkan besaran kenaikan pada tiap sektor pendapatan daerah, namun Agus mengaku akan melakukan langkah pengendalian agar tidak berdampak pada tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan tingkat resistensinya.
"Ini tetap kita kaji agar kenaikan secara drastis tidak merugikan masyarakat. NJOP tetap dinaikan tapi juga kita berikan stimulus," tandasnya.