Jakarta, Gatra.com- Perayaan tahun baru tidak akan dilakukan di Kota Jakarta. Hal ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes pol Sambodo Purnomo Yogo. “Baik di kafe, bar, restoran maupun hotel,” tutur Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (30/12).
Sambodo menyebutkan bahwa kafe, bar, dan tempat-tempat publik lainnya akan tutup pada pukul 22.00 WIB. Ini berlaku pada Jumat (31/12/2021) hingga Minggu (02/01/2022).
Adapun Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Jakarta menyebutkan bahwa khusus pada tanggal 24 Desember 2021-2 Januari 2022, rumah makan, kafe, dan restoran memiliki jam operasional hingga pukul 22.00 WIB.
“Makan di tempat dengan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WIB,”mengutip dokumen Kadisparekraf DKI Jakarta yang diterima Kamis (30/12).
Disebutkan pula bahwa pengunjung wajib melakukan proses pembayaran pada pukul 21.00 WIB. Selain itu, area lokasi usaha dikosongkan oleh pengelola pukul 22.00 WIB.
Dalam dokumen tersebut juga tertulis bahwa pesta perayaan Old and New Year dilarang. “Melarang pesta perayaan Old and New Year baik di tempat terbuka/tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” mengutip dokumen.