Jakarta, Gatra.com - Terdapat 11 kawasan dan jalan yang akan ditutup dalam pelaksanaan Crowd Free Night (CFN) di DKI Jakarta, pada Jumat (31/12) malam hingga Sabtu (01/01) pagi. Meski begitu, terdapat beberapa kendaraan yang diperbolehkan untuk melintasi kawasan atau jalan tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan bahwa salah satu pihak yang bisa melintas adalah peghuni dari kawasan yang ditutup.
“Misalnya kawasan Kemang. Orang-orang yang memang tinggal di Kemang dengan menunjukkan KTP, dia tetap bisa melintasi kawasan tersebut,” ucap Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Kamis (30/12).
Pengecualian juga diberikan bagi petugas seperti TNI, Polri, Satuan Polisi Pamongpraja dan Dinas Perhubungan.
Selain kedua pihak tersebut, pihak yang diperbolehkan untuk melintas adalah mereka yang terkait dengan kedaruratan seperti ambulans.
“Kedaruratan artinya pemadam kebakaran, ambulans, orang sakit, dan sebagainya itu tetap bisa melintasi kawasan-kawasan yang ditutup,”ucap Sambodo.
Penutupan akan berlangsung mulai pada Jumat (31/12/2021) dan Sabtu (01/01/2022). Adapun ini dilakukan mulai pukul 22.00-04.00 WIB.
Sambodo mengatakan, penutupan dilakukan karena khawatir terdapat kerumunan pada Sabtu (01/01/2022) malam jika tidak ditutup. "Apabila tidak kita laksanakan penutupan maka dikhawatirkan akan terjadi juga kerumunan di tanggal 1 malam Minggunya sehingga kita putuskan tanggal 31 dan tanggal 1,"tutur Sambodo.