Wonogiri, Gatra.com- Sebanyak 31 perangkat desa di Kecamatan Girimarto, Wonogiri, Jawa Tengah, menjadi korban kasus penggelapan uang premi asuransi Jiwasraya.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto didampingi Kasatreskrim AKP Supardi dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan salah satu perangkat Desa Jendi, Kecamatan Girimarto, Wonogiri, 30/12.
Di mana pelapor juga merupakan korban kasus penggelapan uang premi asuransi Jiwasraya. "Korban ada 31 orang perangkat desa," Kapolres.
Kejadian ini dialami para korban sejak tahun 2017-2020. Para korban adalah perangkat desa di tiga desa wilayah Kecamatan Girimarto Wonogiri. Meliputi Desa Doho, Desa Jendi, dan Desa Tambakmerang. "Kerugian seluruhnya Rp184 juta, masing-masing rata-rata para korban mengalami kerugian Rp6-7 juta," terangnya.
Dalam penyelidikan Satreskrim Polres Wonogiri, untuk sementara waktu tidak ditemukan di wilayah daerah lain. "Setelah dilakukan penyelidikan sasarannya perangkat desa. Ini Jiwasraya Cabang Solo yang ada di Wonogiri," tandasnya.