Home Regional Ultah di Tempat Karaoke, 4 Kades di Pati Terancam Diberhentikan

Ultah di Tempat Karaoke, 4 Kades di Pati Terancam Diberhentikan

Pati, Gatra.com - Sebanyak empat oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terancam diberhentikan selama tiga bulan. Keempat orang tersebut, kedapatan sedang asyik berdendang di sebuah tempat karaoke pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Sabtu (25/12) lalu. 

Video para kades itu pun viral di media sosial (medsos) dan menjadi perbincangan hangat belakangan ini. 

Kabag Tapem Setda Pati, Imam Kartiko mengatakan, telah memanggil para oknum kades bermasalah itu pada Rabu (29/12) kemarin. Dalam prosesnya, mereka mengaku memang berada di salah satu ruangan karaoke hotel, di wilayah Kecamatan Margorejo. 

"Pengakuannya mulai pukul 19.00 - 21.00 WIB. Kemudian langsung kita BAP, kemudian kita naikkan kepada pak Bupati. Dalam perbup 56 tahun 2021 tentang disiplin Aparatur Pemerintah Desa, di sana sudah diatur bahwa larangan yang dilanggar kades yaitu termasuk disiplin sedang. Tercantum pemberhentian sementara dan atau penundaan Siltap selama 3 bulan. Nanti untuk keputusan final ada di pak Bupati," ujarnya di Kantol Satpol PP Pati, Kamis (30/12).

Selain terancam sanksi administrasi dari pihak pemerintah daerah, keempat orang yang masing-masing merupakan Kades Kinanti, Puwosari, Badegan, dan Tlogosari.

Kasatpol PP Pati, Sugiyono menyebutkan, mereka dikenai sanksi sosial dan denda. Untuk sanksi denda, masing-masing diwajibkan membayar Rp2 juta. Sementara untuk sanksi sosial, diminta menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan Syukur. 

"Kebetulan kewenangan kami terkait PPKM, sehingga sanksi yang kami kenakan terkait PPKM yakni sosial dan denda," terangnya. 

Ia menjelaskan, sanksi sosial diterapkan kepada oknum kades pelanggar untuk mengingatkan bahwa kades adalah pejabat publik yang harus melayani dan mengabdi pada negeri dengan memberikan contoh yang baik. Terlebih di masa pagebluk seperti sekarang ini. 

"Bukan malah memberikan contoh yang tidak baik, apalagi ini masih masa pandemi. Mereka malah nyanyi-nyanyi di masa pandemi yang notabene tutup, baik karaoke yang ilegal maupun legal. Sesuai instruksi bupati (Inbup) tutup sementara," imbuhnya. 

Ditambahkan, pihak hotel pun telah diberikan sanksi denda sebesar Rp5 juta. Dan mendapatkan pembinaan dan sanksi administrasi dari Dinas Pariwisata.

"Menurut keterangan, pihak kades yang meminta dibukakan tempat karaoke karena ada yang ulang tahun. Sehingga pihak hotel mau tidak mau membukaan tempat karaoke. Begitupun pemandu lagu, berdasarkan pihak hotel, kades sendiri yang bawa," ungkapnya. 

1429