Home Politik KPU Terima Daftar Pasutri Usia Dini Boleh Nyoblos

KPU Terima Daftar Pasutri Usia Dini Boleh Nyoblos

Karanganyar, Gatra.com – Sedikitnya puluhan nama warga Kabupaten Karanganyar belum berusia 17 tahun, masuk dalam Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Daftar namanya dikirim Pengadilan Agama (PA) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU Karanganyar, Triastuti Suryandari, mengatakan, nama-nama tersebut memenuhi syarat memilih pada pemilu karena sudah menikah atau pernah menikah.

“PA mengirimkan data dispensasi kawin. Artinya, belum berusia 17 tahun sudah menikah atau sudah pernah menikah. Secara konstitusi, memenuhi syarat memilih,” kata Triastuti usai memimpin rapat koordinasi lintas sektoral terkait DPB di kantornya, Kamis (30/12).

Merujuk pada PKPU No. 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, masyarakat yang menikah atau sudah pernah menikah mempunyai hak pilih dalam pemilu. Triastuti mengaku tidak hafal persis jumlah di dalam daftar yang dikirim PA. Namun, ia memperkirakan jumlahnya puluhan di tahun 2021.

“Rata-rata per bulan dua nama yang dikirim PA. Mereka belum berusia 17 tahun tetapi sudah menikah. Maka hak-haknya setara, termasuk hak pilih. Terakhir pada Desember ini, empat nama dikirim oleh PA,” katanya.

Daftar nama tersebut kemudian dimasukkan dalam DPB untuk dimutakhirkan. Disebutnya, pemutakhiran yang dimulai tahun 2020 ini akan berlangsung sampai tahapan pemilu dimulai. Adapun modal pemutakhiran selain dari PA juga dari Disdukcapil, Polres, Kodim, Lanud Adi Soemarmo, dan Pengadilan.

“Data dari Disdukcapil terkait migrasi masuk dan keluar kabupaten dan kematian. Sedangkan untuk Polres dan Kodim mengirimkan daftar yang masuk menjadi anggotanya. TNI Polri yang masih aktif, dicabut hak pilihnya. Kemudian mereka yang hak konstitusinya dicabut lantaran berperkara pidana dan telah incraht pengadilan,” katanya.

Pleno DPB digelar bulanan. Masyarakat dipersilakan melihatnya secara langsung di papan pengumuman kantor KPU, laman situs KPU, dan medsos KPU Karanganyar. DPB yang dipublikasikan untuk bulan November 2021 menunjukkan 678.334 warga Karanganyar dari 17 kecamatan berhak pilih.

“Dasar penentuan DPT dari pemilu terakhir. Kabupaten Karanganyar enggak ada Pilkada 2020, tetapi pemilu 2019. Apabila daftar pemilih sudah termutakhirkan, maka tinggal melanjutkan sampai ke tahapan pemilu dan pemilihan,” katanya.

1823