Home Hukum Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Divonis di Bawah Tuntutan, Kejagung: Jaksa Masih Pikir-Pikir

Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Divonis di Bawah Tuntutan, Kejagung: Jaksa Masih Pikir-Pikir

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan, masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang terhadap 2 terdakwa korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko) pada Pengadilan Negeri Palembang memvonis mantan Sekda Pemprov Sumsel, terdakwa Mukti Sulaiman; dan mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel, Ahmad Nasuhi; masing-masing 7 dan 8 tahun penjara. Vonis tersebut masih di bawah tuntutan hukuman JPU.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta pada Kamis (30/12), menyampikan, selain Tim JPU, terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi pun menyatakan pikir-pilkir.

“Jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum para terdakwa diberikan kesempatan untuk pikir-pikir selama 7 hari,” katanya.

Dalam putusan perkara Nomor : 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi tersebut secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atas perbuatan itu, majelis menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada terdakwa Mukti Sulaima dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan.

“Menghukum terdakwa II Ahmad Nasuhi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa II Ahmad Nasuhi tetap berada dalam tahanan,” ujarnya.

Selain itu, majelis hahkim menghukum terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi masing-masing untuk membayar denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 4 bulan kurungan.

“Menetapkan kepada terdakwa I Mukti Sulaiman dan terdakwa II Ahmad Nasuhi agar membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp10.000,” katanya.

Vonis atau hukuman tersebut lebih rendah atau di bawah tuntutan Tim JPU Kejari Palembang. Tim JPU menuntut agar terdakwa Mukti Sulaiman dihukum 10 tahun penjara dan terdakwa Ahmad Nasuhi 15 tahun penjara serta masing-masing membayar denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

1600