Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang menjerat PT Nindya Karya.
"Yang bersangkutan PT Nindya Karya dan Tuah Sejati diperiksa sebagai tersangka" kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/12).
Sebelumnya Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebutkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang, yang menjerat PT Nindya Karya menjadi atensi pimpinan KPK.
Karena penyidikan perkara tersebut telah dimulai pada 2018 lalu semasa kepemimpinan Agus Rahardjo. Namun, hingga kini, penyidikannya belum dituntaskan penyidik KPK.
"Kasus PT Nindya Karya itu kemarin sudah diingatkan (oleh Pimpinan KPK untuk segera diselesaikan)," jelas Karyoto di Gedung KPK, Selasa (24/8) lalu.
Karyoto mengatakan Pimpinan KPK, sudah memintanya untuk segera menyelesaikan kasus itu. Hal ini juga menjadi dipantau Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena Nindya Karya jadi BUMN pertama yang jadi tersangka KPK, juga dipantau.
"(Kasus) lainnya sudah selesai, kenapa ini (PT Nindya Karya) belum. Ini jadi pekerjaan rumah (PR) kita juga," tegas Karyoto.
Diketahui kasus yang menjerat PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati merupakan pengembangan dari penyidikan tersangka sebelumnya, yakni Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.
Dalam kasus ini, PT Nindya Karya, perusahaan BUMN pertama yang menyandang status tersangka korporasi, bersama PT Tuah Sejati diduga terlibat merugikan negara sekitar Rp 313 miliar dari nilai proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, sebesar Rp793 miliar.
PT Nindya Karya disebut mendapat keuntungan sebesar Rp44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati diduga menerima juga keuntungan sebesar Rp49,9 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah aset milik PT Tuah Sejati senilai sekitar Rp20 miliar.
Sejumlah aset itu, yakni satu unit SPBU, satu unit SPBN di Banda Aceh, dan satu unit SPBE di Meulaboh. Selain itu, KPK juga telah memblokir rekening PT Nindya Karya senilai Rp44 miliar.