Jakarta, Gatra.com- Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur mengatakan ada beberapa dampak ketika melakukan litigasi terkait Hak Asasi Manusia (HAM).
Pertama, dampak langsung terhadap korban. Misalnya, terhindarnya korban kriminalisasi dari penjatuhan hukum semena-mena. Hal ini dapat dilihat dari diputus lepasnya Ibu Aan Aminah yang merupakan serikat buruh di Bandung, dilansir dari laporan litigasi HAM YLBHI.
"Di kasus misalnya Ibu Aan Aminah di Bandung, di sini terhindar. Jadi Bu Aan terhindar dari kriminalisasi dengan diputus lepas, beliau diputus lepas dengan argumentasi bahwa mereka sedang membela diri dan itu dampak yang nyata gitu pendampingan-pendampingan lawyer [atau pengacara] oleh LBH [Lembaga Bantuan Hukum] dan masyarakat sipil itu berdampak pada diputusnya atau terputusnya pelanggaran HAM yang berlanjut," tutur Isnur, via Zoom dalam diskusi publik bertajuk "Publikasi dan Diseminasi Hasil Evaluasi Penanganan Kasus Litigasi HAM 2021", yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Yayasan LBH Indonesia pada Rabu, (29/12).
"Dan yang enggak kalah penting, sebenarnya kan tujuan dari LBH kan litigasi bukan semata-mata memenangkan kasus ya. Tapi bagaimana kasus itu mendorong terjadinya konsolidasi korban," imbuhnya.
Yang kedua, kata Isnur, dampaknya adalah perubahan kebijakan. "Di kasus misalnya temen-temen LBH Samarinda dan jejaring ya, yang mengugat tumpahnya minyak di [Teluk] Balikpapan, di level PN [Pengadilan Negeri Jakarta Pusat] mereka menang. Dan setelah menang, itu kemudian mendorong KLHK [Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan] menggugat kepada PT Pertamina dan pemilik kapal [MV Ever Judger]," ujarnya.
Kemudian, lanjut Isnur, juga gugatan ini ketika menang di PN, mendorong pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur guna merancang adanya Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Bencana yang mengakomodir sistem peringatan dini. Serta mendorong adanya Rancangan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Masih melansir dari laporan litigasi HAM YLBHI, dampak ketiganya adalah test case dan presedence. Isnur mengatakan, dampak keempat adalah kesadaran atas peran peradilan, yang menurutnya hal ini tidak kalah penting. "Jadi, tentu di sempitnya ruang-ruang demokrasi ya, pemerintah dan DPR [Dewan Perwakilan Rakyat] sekarang makin begitu, makin jelek, demokrasinya makin tidak partisipatif," ucapnya.
Terakhir, kata Isnur, dampaknya adalah konsolidasi korban dan masyarakat sipil. "Yang enggak kalah penting juga konsolidasi korban dan masyarakat sipil. Jadi ini lebih luas lagi, bagaimana kampanye secara lebih luas lagi agar masyarakat tetap berjuang dan tidak menyerah ya, terus bergerak ya," ujarnya.