Pati, Gatra.com - Forum Kepala Desa Indonesia (FKDI) Jawa Tengah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji kembali/judicial review undang-undang (UU) Desa No 6 tahun 2014, lantaran banyak pasal yang dinilai sudah tidak relevan.
Ketua FKDI Jateng, Bambang Untoro mengatakan, sudah mengajukan dan mendaftarkan sebanyak 25 pasal dalam UU tersebut agar diadakan Judicial Review (JR).
"Kita tunggu hasilnya. Sejak undang-undang lahir tahun 2014, belum ada pergerakan dan belum selaras apa yang dijalankan. Satu contoh di pasal 26 ayat 2 (b) di situ jelas bahwa kepala desa berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Akan tetapi yang terjadi kepala desa malah membentuk tim, jadi sangat jauh sekali. Sebutan pun sudah tak relevan, di situ hanya tertulis kepala desa. Jadi saudara kita yang di Aceh dengan Datuk Penghulu tidak bisa membentuk dong. Karena tidak disebut di undang-undang," ujarnya, Rabu (29/12).
Pada deklarasi FKDI Kabupaten Pati di wilayah Kecamatan Gunungwungkal, Bambang menyebut, hadirnya FKDI di Pati untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang ada di desa. Mengingat, apa yang terjadi selama ini belum sesuai amanah dan cita-cita undang-undang desa.
"Jadi FKDI dibentuk untuk bukan untuk tandingan forum lain yang ada, tetapi hadir untuk mempersatukan kepala desa yang ada di Indonesia, terutama di Jawa Tengah. Tujuan kita menginventaris permasalahan yang ada di desa, terkait regulasi yang ada," terang Kades Wonokerto, Kabupaten Demak itu.
Koordinator Kegiatan Deklarasi FKDI Pati, Suwardi menyebutkan, adanya FKDI di Kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani merupakan keinginan para kades untuk melebur kedalam wadah yang bisa menyambung komunikasi secara solid.
"Ini merupakan rangkaian acara dihadiri FKDI Jateng. Alhamdulillah sudah berhasil dilaksanakan. Ini aspirasi dan masukan kades. Kita punya agenda besar mengembalikan hak asal usul dan kewenangan kades. Sehingga besar harapan kami teman-teman kades bisa kompak satu tujuan satu persepsi sehingga terciptalah harmonisasi, keamanan, dan ketertiban di NKRI," bebernya.