Karanganyar, Gatra.com - Pembatasan jumlah pendaki Gunung Lawu bakal diterapkan di malam pergantian tahun 2021. Maksimal 500 pendaki saja.
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar, Titis Sri Jawoto mengatakan jumlah maksimal pendaki Gunung Lawu di malam pergantian tahun nanti akan dikomunikasikan ke Anak Gunung Lawu (AGL), Perhutani dan jajaran Polsek Tawangmangu. Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung merupakan pertimbangan dibatasinya jumlah pendaki.
“Tahun lalu, bahkan maksimal hanya 300 pendaki saja yang boleh naik. Lantaran sekarang sudah lebih longgar, ancer-ancernya nanti maksimal 500 orang. Tetap ada pembatasan jumlah. Enggak dibuka selonggar-longgarnya,” kata Titis kepada Gatra.com, Rabu (29/12).
Biasanya, pendakian pada malam pergantian tahun di gunung yang terletak di perbatasan Jateng-Jatim ini selalu ramai. Ribuan warga dari berbagai daerah ingin menyongsongnya dengan menikmati sunrise di puncak gunung. Sejak pandemi Covid-19 melanda, pemerintah mengambil kebijakan pembatasan jumlah.
Titis mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan satuan tugas di tempat penarikan retribusi (TPR) Cemoro Kandang dan Candi Ceto. Pendakian dalam rangka malam pergantian tahun biasanya dimulai pada 31 Desember.
“Kita sampaikan pembatasan ini lewat medsos. Juga dari panjenengan semua (awak media). Jalur pendakian buka. Tapi ingat, terbatas,” katanya.
Apabila kuota pendakian sudah terpenuhi, sehingga lainnya tertahan di pos paling bawah, maka petugas diminta menyampaikan alasannya secara santun. Mereka yang tertahan dipersilakan menunggu kloter berikutnya sambil menikmati suasana lereng Lawu atau bahkan menyantap kuliner yang tersedia di sekitar posko.
“Tentunya petugas akan mempertimbangkan. Smart saja. Yang penting jalu pendakian enggak terlalu sempit dilewati apalagi berjubel. Pentingnya pada edukasi pendaki. Silakan menunggu kloter sebelumnya turun, baru boleh naik,” katanya.
Edukasi bagi pendaki sebelum memulai perjalanan ekstrem mengarah pula pada kepedulian terhadap lingkungan. Sampah apapun yang dibuat, wajib dibawa turun. Dilarang pula membakar sampah di gunung. Larangan memetik bunga langka edelweis yang berada di puncak Lawu juga tak boleh ditawar.
“Pelanggar ketentuan itu pasti dijatuhi sanksi sosial,” katanya.