Home Nasional AJI Indonesia: Ada 43 Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis di 2021

AJI Indonesia: Ada 43 Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis di 2021

Jakarta, Gatra.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat, ada 43 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun 2021. Jenis kekerasan paling banyak berupa teror dan intimidasi (9 kasus), disusul pelarangan liputan (7 kasus), serta kekerasan fisik (7 kasus).

Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Erick Tanjung, menambahkan bahwa sebanyak 7 kasus lainnya berupa ancaman, 5 kasus serangan digital, 4 kasus penuntutan hukum, 3 kasus penghapusan hasil liputan, dan 1 kasus penahanan.

“Dari sisi pelaku, polisi menempati urutan pertama dengan 12 kasus. Kemudian, orang tidak dikenal 10 kasus, aparat pemerintah 8 kasus, pekerja profesional 4 kasus, warga 4 kasus, serta birokrat, jaksa, Ormas, perusahaan, dan TNI masing-masing 1 kasus,” jelasnya, Rabu (29/12).

Menurut Erick, polisi masih menjadi pihak yang paling banyak melakukan kekerasan kepada jurnalis. Catatan senada juga telah terjadi berturut-turut selama empat tahun terakhir.

Berdasarkan sebaran wilayah, kasus kekerasan terbanyak terjadi di Sumatera Utara yaitu 5 kasus. Berikutnya, DKI Jakarta (4 kasus) dan Provinsi Lampung (4 kasus). Sisanya terjadi di Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Jawa Timur masing-masing 3 kasus.

Penganiayaan yang dialami jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, pada 27 Maret lalu merupakan salah satu kasus yang jadi sorotan AJI tahun ini. Nurhadi mengalami kekerasan fisik dan intimidasi saat melakukan peliputan ihwal kasus dugaan suap, yang diduga melibatkan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji.

Selain itu, AJI juga menyoroti kasus teror yang menimpa tiga jurnalis Papua. Pada 21 April, jurnalis dan pendiri Tabloid JUBI, Victor Mambor, diteror orang tidak dikenal (OTK). Victor juga mengalami teror lewat digital, doxing, dan selebaran di medsos yang kerap menyudutkan Tabloid Jubi dan pribadi Victor.

Kasus lainnya adalah teror OTK yang dialami Pemimpin Redaksi Cendrawasi Pos, Lucky Ireeuw, pada 7 Agustus 2021. Sementara, jurnalis TVRI Papua Barat, Maikel Djasman, rumahnya ditembak OTK pada 16 Oktober 2021.

Di samping itu, Dewan Pers mencatat setidaknya ada 44 perkara yang dikoordinasikan dengan Kepolisian Indonesia terkait dugaan pelanggaran UU ITE sepanjang 2021. Catatan ini menunjukkan pasal-pasal karet di UU ITE berpotensi besar mengantarkan jurnalis ke balik jeruji besi.

398