Purworejo, Gatra.com - Berbagai kasus pidana yang ditangani oleh Polres Purworejo, Polda Jawa Tengah, telah berhasil dilimpahkan ke pengadilan. Baik kasus yang dilaporkan oleh masyarakat ataupun kasus yang diselidiki, 100% bisa diselesaikan oleh polisi pada tahun 2021 ini.
Dari data yang disampaikan oleh KBO Reskrim Polres Purworejo, Ipda Musthofa, penanganan perkara Polres Purworejo tahun 2021 jumlah LP 195, penyelidikan 177 dan 18 perkara selesai semua.
"Ada tiga jenis kasus tertinggi yang kami tangani selama tahun ini. Pertama adalah kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 32 perkara, lalu kasus pencabulan yang korbannya anak di bawah 18 tahun berjumlah 18 perkara. Lalu dugaan penipuan dan penggelapan sebanyak 14 perkara," kata Ipda Musthofa saat ditemui di kantornya, Rabu (29/12).
Sangat memperihatinkan memang, perkara dugaan pencabulan terhadap anak.masih saja tinggi jumlahnya. Modus operandi (MO) yang dipergunakan oleh para tersangka rata-rata adalah drngan cara bujuk rayu. Para korban juga trpah mendapat pendampingan serta penyembuhan oleh pekerja sosial profesional dari P2TP2A Kabupaten Purworejo.
"Untuk orang tua kami imbau, harus hati-hati, jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal. Perhatikan pula perubahan perilaku anak harus dipantau.Karena, kebanyakan pelaku pencabulan adalah orang yang terdekat dan yang telah dikenal oleh korban," tambah Musthofa.
Selanjutnya, Musthofa berpesan agar saat malam pergantian tahun baru, lebih baik warga di rumah saja karena, tempat-tempat biasa berkumpulnya massa akan ditutup. Dengan di rumah saja, sudah membantu upaya pencegahan penyebaran covid-19.