Home Hukum MA Berhasil Memutus 19.087 Perkara Selama 2021

MA Berhasil Memutus 19.087 Perkara Selama 2021

Jakarta, Gatra.com – Ketua Mahkamah Agung (MA), H.M Syarifuddin, mengatakan, selama 2021 pihaknya telah berhasil memutus sebanyak 19.087 perkara dari beban perkara sejumlah19.254. Hal itu disampaika Syarifuddin dalam Refleksi Akhir Tahun 2021 bertajuk 'Bersinergi Untuk Membangun Kepercayaan Publik'.

"Mahkamah Agung sampai dengan tanggal 27 Desember 2021 telah berhasil memutus perkara sebanyak 19.087 kasus dari jumlah beban perkara tahun 2021 sebanyak 19.254 atau sebesar 99,13%," kata Syarifuddin dalam kanal Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia, Rabu (29/12). 

Syarifuddin mengatakan, rasio produktivitas memutus perkara pada tahun ini sudah melampaui target yaitu sebesar 75% atau lebih tinggi sebesar 24,13%. Namun, jumlah tersebut masih dapat berubah karena hingga dengan saat ini masih terdapat sejumlah persidangan dan masih ada perkara yang masuk sampai 30 Desember 2021. Sisa perkara hingga 27 Desember 2021 tercatat sebanyak 167 perkara. 

"Saya berharap jumlah sisa perkara tersebut tetap bisa lebih kecil dari jumlah sisa perkara tahun lalu yaitu di bawah 199 perkara," ucapnya.

Syarifuddin menyampaikan, jumlah perkara yang diputus pada tahun 2021 lebih sedikit dibandingkan dengan tahun lalu atau menurun sebesar 7,17%. Hal itu disebabkan oleh adanya penurunan jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung pada tahun 2021.

Sementara itu, peningkatan yang signifikan juga tejadi pada kinerja minutasi dan pengiriman kembali berkas perkara ke pengadilan pengaju, yaitu sebanyak 21.253 atau 111,54% dari jumlah perkara yang masuk pada tahun 2021.

"Capaian kinerja tersebut tidak terlepas dari peran dan kontribusi dari para yang mulia Hakim Agung hakim ad hoc pada Mahkamah Agung. Serta seluruh jajaran kepaniteraan Mahkamah Agung yang telah bekerja keras siang dan malam tanpa mengenal lelah dalam menyelesaikan perkara di bawah koordinasi para ketua kamar masing-masing dengan dukungan anggaran dari unsur kesekretariatan Mahkamah Agung," katanya.

132