Semarang, Gatra.com - Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) diduga hasil penjualan narkoba yang melibatkan narapidana di lembaga pemasyarakatan.
Polisi mengamankan seorang pelaku perempuan berinisial FSR, warga Sambirejo, Kabupaten Sragen Jateng. Serta menyita barang bukti senilai Rp4 miliar.
Barak bukti yang disita berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar, empat unit mobil, tiga sepeda motor, serta satu unit rumah yang diduga sebagai hasil kejahatan TPPU.
“Seluruh barang bukti yang diamankan merupakan hasil TPPU yang dilakukan seorang narapidana kasus narkoba berinisial JW,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (29/12).
Hadir dalam jumpa pers, Waka Polda, Direktur Reserse Narkoba, Kabid Huam, serta perwakilan BCA Kanwil Jateng, Kejaksaan Tinggi, dan Kemenkum-HAM Jateng.
Menurut Kapolda narapidana JW ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng pada tahun 2014 atas bukti kepemilikan sabu seberat 1 kilo dan menjalani hukuman dengan vonis 11 tahun.
“Namun, sejak tahun 2017 sampai 2021 yang bersangkutan JW mengendalikan peredaran narkoba di Jateng dari dalam lapas melalui orang luar dan pacarnnya FSR,” ujar Luthfi.
Kapolda menambahkan pengungkapan ini merupakan hal yang luar biasa di mana tindak pidana narkoba merupakan perhatian utama pemerintah dan kepolisian.
"Mari kita bersama-sama memerangi narkoba, karena merupakan tindak pidana yang pemberantasannya memerlukan upaya bersama. Termasuk pengungkapan terkait pencucian uang,” katanya.
Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, menjelaskan kronolgis kasusnya berawal dari tertangkapnya seorang berinisial TW atas kepemilikan sabu seberat 18 gram di sebuah hotel di Kabupaten Karanganyar pada 22 Maret 2021
Dari hasil pengembangan terhadap TW kemudian diketahui kepemilikan barang haram tersebut berasal dari JW.
“Dalam menjalankan aksinya, JW dari dalam lapas menyuruh orang lain membantu menjalankan bisnis narkoba untuk dijual lagi ke orang lain. Uang hasil penjualan kemudian ditransfer ke rekening BCA atas nama DN milik istri JW yang sudah meninggal tahun 2013 untuk menampung hasil penjualan sabu,” ujar Lutfi.
Ungtuk mengusut JW dan aliran uang lanjut Lutfi, Polda melakukan koordinasi dengan Kemenkum-HAM dan Kanwil BCA Jateng.
Dari hasil penyelidikan terungkap adanya aliran dana mencurigakan dalam rekening yang dikuasai oleh tersangka JW dan FSRyang merupakan pacar dari JW.
Hasil pengembangan mengarah pada peran FSR yang diduga menerima dan membelanjakan uang hasil tindak pidana narkotika dari JW.
“Pada 4 November 2021 anggota menangkap FSR ditangkap dari rumahnya di Sragen. Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan terungkap bahwa tersangka FSR berperan membantu memberikan rekening bank kepada JW yang selanjutnya digunakan untuk transaksi narkotika,” ujarnya.
Lutfi menambahkan selama kurun waktu empat tahun sejak 2017 hingga 2021, JW mengoperasionalkan uang tersebut bekerja sama dengan tersangka FSR dengan cara mengelola beberapa rekening yang semuanya merupakan hasil kejahatan.
“Semuanya sudah diakui tersangka FSR,” kata Lutfi.
Atas perbuatan yang dilakukannya, para tersangka diancam dengan pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta pasal 137 huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.