Home Hukum Klitih Meningkat, Polda DIY: Siswa dari Penjuru Nusantara Bawa Nuansa Perpecahan

Klitih Meningkat, Polda DIY: Siswa dari Penjuru Nusantara Bawa Nuansa Perpecahan

Yogyakarta, Gatra.com - Wakil Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Brigjen Raden Slamet Santoso mengatakan angka kejahatan klitih meningkat tahun ini. Tahun lalu tercatat ada 52 laporan klitih dengan 38 kasus terungkap dan 91 orang ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Tahun ini ada 58 kasus, 40 terungkap, dan 102 orang kita amankan. Rata-rata pelaku yang kita amankan merupakan pelajar dengan jumlah 80 anak. Ini menjadi perhatian bersama," kata dia dalam jumpa pers akhir tahun Polda DIY, Rabu (29/12)
 
Menurut Wakapolda, keterlibatan siswa senior menjadikan penanganan klitih menjadi sebuah proses yang tak akan selesai. Kehadiran berbagai pelajar dari penjuru Nusantara di DIY juga disebut membawa nuansa perpecahan akibat budaya yang berbeda.
 
"Pelajar SMA dan mahasiswa selalu berganti terus, sehingga kita harus terus memberikan pembimbingan, penyuluhan, mensosialisasikan tentang kebaikan dan sebagainya. Masing-masing hadir dengan budayanya. Budaya kita harapkan sebagai kekuatan penyatu, bukan perceraian," katanya.
 
Karena itu, kata Slamet, penanganan klitih harus progresif dengan melibatkan banyak pihak, khususnya masyarakat dan orang tua anak. Tahun depan Polda DIY akan melakukan penyuluhan di daerah-daerah yang terpetakan sebagai tempat munculnya pelaku klitih.
 
Slamet juga menyebut jumlah penyelesaian kasus kejahatan sepanjang 2021 ini menurun. Keikutsertaan Polri dalam penanganan pandemi Covid-19 menurut Slamet menjadi alasan. Dalam paparannya, selama 2021 Polda DIY menerima laporan kejahatan 4.886  kasus. Dari angka itu, hanya 59,3 persen kasus yang terselesaikan.
 
"Tahun lalu (2020), kasus  yang masuk ke kita, baik Polda maupun Polresta/ Polres, mencapai 4.353 kasus. Lebih rendah dibandingkan tahun ini. Namun tingkat kasus yang terselesaikan menembus angka 3.184 kasus atau 73,1 persen," jelasnya.
 
Demikian juga dengan tindak kejahatan pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum). Jumlah laporan kasus pada 2021 mencapai 3.899 kasus dengan 69 persen atau 2.709 kasus terselesaikan.
 
Padahal pada 2020, jumlah laporan lebih rendah yaitu 3.805 kasus dengan 74 persen 2.831 kasus terselesaikan. "Rendahnya penyelesaian pelaporan kasus yang masuk tahun ini kami akui karena adanya keterlibatan Polri dalam penanganan pandemi Covid-19," ucapnya.
 
Dari satu kota dan empat kabupaten di DIY, Kabupaten Sleman menduduki urutan pertama dengan pelaporan kasus yakni 1.259 kasus dengan 747 kasus terselesaikan. Bantul menyusul dengan 1.135 kasus dan 855 kasus terselesaikan.
 
Kota Yogyakarta berada di posisi ketiga dengan 446 kasus yang dilaporkan dan terselesaikan 293 kasus. Kulonprogo 381 kasus dengan 265 kasus terselesaikan dan  Gunungkidul 256 kasus dengan 230 kasus terselesaikan. 
318